Islam Melarang Perjudian, Begini Penjelasannya
JAKARTA – Islam merupakan agama yang memiliki misi memberikan kemaslahatan bagi semua orang. Sebaliknya, melarang hal-hal yang bisa merugikan umatnya, seperti perjudian.
Judi menyimpan sejumlah mudharat, seperti menyebabkan banyak kerugian materi, menimbulkan permusuhan antar sesama, dan melalaikan dari berdzikir kepada Allah swt. Kemudian diturunkanlah ayat Al-Qur’an berikut,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maisir. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 219)
Ayat ini menjelaskan bahwa praktik judi memang memiliki manfaat, akan tetap bahaya yang ditimbulkan justru lebih besar. Jadi, ayat ini belum mengharamkan judi, sehingga sebagian masyarakat masih gemar melakukannya, dan sebagian yang lain mulai meninggalkannya setelah tahu banyak bahaya yang mengintai.
Berkaitan dengan ayat di atas, Imam Al-Qurthubi, mengutip Ibnu Abbas, dalam tafsirnya menjelaskan,
“Ada seorang laki-laki di masa Jahiliyah beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan hartanya. Siapa-siapa yang keluar undiannya, maka ia berhak membawa pergi harta laki-laki lainnya dan keluarganya. Lalu diturunkanlah Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 219.”
Setelah masyarakat memahami bahwa judi memiliki sejumlah bahaya, kemudian Allah swt menurunkan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan judi dihukumi haram. Allah swt berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu! (Q.S. Al-Maidah [5]: 90-91).
Demikian menurut Islam mengapa perjudian dilarang. Tidak lain, karena bisa merugikan manusia. Judi juga merupakan perbuatan setan yang bisa mengelabuhi manusia untuk lupa dengan Allah.[]