April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jadi Korban Bully Hingga Alami Luka Fisik dan Trauma, Anak PMI Asal Pagelaran Malang Didampingi Tantenya Melaporkan ke Polisi

2 min read

MALANG – Belum hilang dari ingatan masyarakat, viralnya seorang pelajar SD di Malang Selatan yang menjadi korban kekerasan kakak kelasnya di sekolah hingga mengakibatkan mengalami cidera otak serius, masih dari Bumi Arema, kasus serupa kembali terjadi.

Terkini, seorang pelajar SMP Pagelaran kelas 8 berinisial TG (14) mengalami luka fisik dan mental akibat penganiayaan yang dilakukan temannya  berinisial DS di dalam kelas di sekolah mereka. DS disebut telah memukul kepala korban, membanting ke lantai, menginjak serta menendang paha, perut, dada serta kemaluan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/12/2022) pagi di ruang kelas saat tidak ada pelajaran. Terlapor membanting korban ke lantai, menendang korban, dan menginjak bagian kemaluan korban.

Tante dari TG, Indah Ayu Puspitasari mengatakan dirinya memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Malang karena korban mengalami luka-luka di tubuhnya. “Bagian paha lebam dan di kemaluannya merah,” ujar Indah saat ditemui awak media usai membuat laporan di Polres Malang.

Menurutnya, pihak sekolah dan pihak terlapor telah mengajak berdamai. Namun, ia menolak karena ada luka fisik dan tidak ada hukuman bagi terlapor.

“Kalau dari keluarganya dia (terlapor) memang minta damai. Tapi kalau dari saya nggak mau. Karena ini sudah cedera fisik dan juga mentalnya dia (korban) jadi nggak mau sekolah, takut ketemu temannya,” terang Indah.

Di samping itu, ia mendapat informasi bahwa terlapor dikenal sok jagoan di sekolahnya. Sehingga, ia ingin terlapor mendapat pelajaran dan jera.

“Jadi supaya (terlapor) jera dan juga biar sekolahnya lebih meningkatkan pengawasan lagi agar tidak terjadi bullying atau kekerasan di lingkungan sekolah,” kata Indah.

Ia menambahkan bahwa duduk perkara dari penganiayaan tersebut cukup sepele, yaitu kursi yang patah. Terlapor bertanya kepada teman-temannya di kelas siapa yang mematahkan kursi. Mereka kemudian menunjuk korban.

Karena tidak merasa mematahkan kursi, korban mengelak tuduhan tersebut. Namun, terlapor malah menarik kerah korban dan membantingnya.

“Dibanting itu kepalanya duluan yang jatuh ke lantai,” kata Indah.

Sebagai seorang tante, Indah merasa bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada keponakannya karena kedua orang tua korban tidak berada di Malang lantaran menjadi pekerja migran.

“Dia sudah ikut saya dan neneknya sejak lama. Jadi sama saja dia anak saya,” ujar Indah.

Laporan ini ia buat atas dugaan adanya kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang RI tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []

Advertisement
Advertisement