July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jaksa Tuntut Mati Pembunuh Sadis Bocah Dalam Kardus

2 min read

JAKARTA – Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan tuntutan maksimal kepada Agus Dermawan, terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan bocah yang mayatnya ditemukan di dalam kardus di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Terdakwa, yang dikenal dengan sebutan Agus Boel Tacos, dituntut hukuman mati.

“Terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati. Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Senin (19/9) kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Reda Manthovani kepada Apakabar Plus, Rabu (21/9).

Mantan Konsul Kejaksaan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong ini mengatakan, Agus dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Yang memberatkan, terdakwa menghilangkan nyawa dan mencabuli korban yang umurnya masih anak-anak. Pembunuhannya pun dilakukan dengan sadis dan kejam. Karena kejahatannya yang sadis, kami tuntut mati si pelaku. Sebagai orang dewasa, seharusnya dia melindungi anak-anak. Tapi ini justru mengekploitasinya. Kejahatan yang seperti ini tidak ada hal meringankan buat si pelaku. Harus dihukum berat,” kata Reda.

Agus Dermawan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan bocah perempuan pada 9 Oktober 2015. Sehari kemudian, pada 10 Oktober, Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Putri Nur Fauziah, gadis malang yang menjadi korban kesadisan Agus, ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 pukul 22.30 WIB dalam sebuah kardus yang ditemukan di Gang Sahabat, Kampung Belakang, Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan, jenazah berada dalam kardus di bawah Jembatan Sahabat dengan kondisi kedua tangan dan kaki dililit lakban menekuk di depan dada. Diduga, sebelum dibunuh korban mengalami pelecehan seksual. Sembilan hari kemudian Agus Dermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kasus pencabulan dan pembunuhan itu sempat menarik perhatian masyarakat. Bahkan, hingga membuat banyak kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong menaruh perhatian serta turut berkomentar dan geram atas kasus tersebut.

Kami Tidak Segan Tuntut Mati

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani di ruang kerjanya
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani di ruang kerjanya

Kajari Reda Manthovani mengatakan, kasus serupa marak terjadi di Indonesia, terutama di Jakarta. Selain pencabulan yang disertai pembunuhan, yang lebih banyak lagi adalah kasus penculikan anak-anak.

“Penculikan bisa terjadi di mal, di pasar, atau bahkan di dekat rumah korban. Anak-anak itu diculik, dibius, lalu diangkut ke mobil,” ujarnya.

Biasanya, anak-anak yang menjadi korban diculik untuk diperdagangkan. “Bisa dijual kepada orang yang tidak mempunyai anak. Bahayanya, dijual untuk kepentingan prostitusi ke luar daerah. Atau, dicabuli dan dibunuh seperti yang dialami bocah yang mayatnya ditemukan di dalam kardus,” kata Reda.

Kejahatan ini mengancam anak laki-laki dan perempuan. Usia rentan yang diincar pelaku, anak-anak berusia di bawah 7 tahun hingga usia kelas VI Sekolah Dasar.

“Kami tidak akan segan-segan menuntut mati pelaku kejahatan terhadap anak-anak seperti ini,” tegas Reda. [razak]

Advertisement
Advertisement