Jalan Kematian yang Masuk Kategori Syahid Dalam Islam
JAKARTA – Mati syahid merupakan salah satu kemuliaan di dalam Islam. Menurut ulama Asy’ariyah, Ar-Raghib Al-Ashfahani, orang yang syahid ketika sakaratul maut memperoleh anugerah seperti yang disebutkan di dalam Alquran Surat Fushshilat ayat 30, Al-Hadid ayat 19 dan Ali ‘Imran ayat 169.
Kemuliaan mati syahid itu lantas bukan bermakna bahwa kematian sejatinya bernilai lebih baik dari kehidupan sehingga menjadikan umat muslim menjalani hidup dalam teologi maut: segan hidup dan berani mati.
Makna Mati Syahid
Tetapi maknanya adalah bahwa mati syahid itu memiliki derajat nilai yang sama mulianya dengan kehidupan yang penuh martabat, dalam keadaan beriman, dan tidak diperbudak oleh siapapun baik secara ruhani dan jasmani.
Karena itulah putri Abu Bakr Ash-Shidiq Radhiallahu ‘anhu mengeluarkan ungkapan mahsyur yang berbunyi, “isy kariman au mut syahidan”, hidup mulia atau mati syahid. Yang sayangnya, ungkapan ini seringkali dibajak oleh kelompok ekstrimis-fundamentalis keluar dari konteks dan makna aslinya.
Pada umumnya, sebutan mati syahid disematkan pada kaum muslimin yang mati dalam keadaan berperang di jalan Allah. Namun ternyata, mati syahid juga diberikan kepada umat Islam di luar kondisi tersebut.
Hal ini menunjukkan betapa luasnya anugerah Allah Swt sebab jika mati syahid diberikan hanya pada mereka yang gugur di medan perang saja, niscaya akan sedikit sekali umat Nabi Muhammad Saw yang mendapatkan derajat mulia mati syahid.
Sebelas Jenis Mati Syahid dalam Islam
Lalu apa saja jenis-jenis mati syahid berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw? Berikut rangkuman tentang 11 Jenis Mati Syahid yang kami olah dan kembangkan kembali berdasarkan artikel karya Sekretaris PP Muhammadiyah yang juga Dosen Program Studi Ilmu Hadits UIN Sunan Kalijaga, Dr. Agung Danarto, M.Ag, di Majalah Suara Muhammadiyah No.14-16 Tahun 2018.
Pertama, Orang yang Terbunuh di Jalan Allah
Menurut Agung, sebagian besar sahabat Nabi yang mati syahid adalah mereka yang terbunuh dalam berbagai peperangan. Akan tetapi, yang termasuk dalam sabilillah bukan hanya perang. Apalagi perang di zaman ini memerlukan syarat dan kriteria yang sangat ketat untuk bisa dikategorikan sebagai perang fi sabilillah.
Di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Majelis Tarjih Muhammadiyah mengartikan sabilillah dalam pengertian yang umum dan sangat luas, yakni sebagai jalan (apapun) yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.
Kedua, Orang yang Mati di Jalan Allah
Pada pengertian ini, Agung mengungkapkan mati syahid fi sabilillah karena non perang misalnya seperti mati saat menuntut ilmu, meninggal karena kecelakaan di perjalanan dakwah, wafat ketika sedang di dalam agenda dakwah hingga wafatnya seorang penegak hukum saat bertugas memberantas kemaksiatan dan kemunkaran.
Ketiga, Orang yang Senantiasa Berdoa/Rindu Agar Mati di Jalan Allah
Muslim meriwayatkan sebuah hadis Rasulullah Saw yang artinya, “Barangsiapa yang memohon mati syahid kepada Allah dengan jujur dari dalam hatinya, maka Allah akan memberinya pahala syuhada meskipun ia meninggal di atas kasur.”
Menurut Agung, hadis ini menjelaskan bahwa orang yang mati di atas tempat tidur pun bisa memiliki pahala syahid, yaitu orang yang sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah semasa hidupnya dan senantiasa berdoa agar diambil nyawanya ketika sedang menjalankan tugas di jalan Allah.
Keempat, Orang yang Meninggal Karena Wabah Penyakit/Pandemi
Agung menulis bahwa Rasulullah juga bersabda tentang penyakit tha’un atau yang serupa dengan pandemi Covid-19. Mereka yang wafat dalam keadaan beriman dan tertular penyakit itu akan disifati sebagai wafat dalam keadaan syahid.
Agung Danarto lalu menyitir hadis riwayat Muslim, Rasulullah Saw pernah bersabda yang artinya, “Siapa yang mati karena suatu wabah penyakit, juga syahid.” Termasuk hadis riwayat Bukhari dari Siti ‘Aisyah yang artinya:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang masalah tha’un lalu beliau mengabarkan, bahwa tha’un adalah sejenis siksa yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki dan sesungguhnya Allah menjadikan hal itu sebagai rahmat bagi kaum muslimin dan tidak ada seorangpun yang menderita tha’un lalu dia bertahan di tempat tinggalnya dengan sabar dan mengharapkan pahala dan mengetahui bahwa dia tidak terkena musibah melainkan karena Allah telah mentakdirkannya kepadanya, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid.”
Kelima, Orang yang Mati Karena Penyakit di dalam Perutnya
“Barang siapa yang mati karena (ada penyakit) dalam perut maka ia syahid” (HR. Muslim)
Menurut Imam An-Nawawi, orang yang meninggal karena penyakit di perutnya, baik karena tenggelam, melahirkan, atau yang lainnya diganjar dengan pahala syahid.
Keenam, Orang yang Mati Tenggelam
Ada hadis riwayat Abu Dawud yang artinya, “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Maha Perkasa: Orang yang mati karena wabah tha’un adalah syahid, orang yang mati karena sakit (dalam) perut(nya) adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang mati tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang mati karena penyakit lepra adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahidah.”
Di hadis yang lain riwayat Muslim, Rasulullah Saw pernah menguji para sahabat dengan pertanyaan, “Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?” Sahabat menjawab, “Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah.”
“Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid” kata Rasulullah. Sahabat pun bertanya kembali, “Mereka (yang lain) itu lalu siapa ya Rasul?” Rasulullah menjawab, “Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah juga syahid, orang yang kena tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid,’ jawab Nabi Muhammad SAW.”
Dua hadis ini menjadi penjelasan bagi jenis mati syahid berikutnya, yakni nomor tujuh, delapan, dan sembilan.
Ketujuh, Orang yang Mati Tertimpa Benda Keras
Orang yang mati karena tertimpa benda keras, baik karena tertimpa pohon yang roboh, tertimpa batu yang longsor, tertimpa pesawat atau meteor, tertimpa rudal, tertimpa rumah karena gempa, tertimpa material dari gedung yang tinggi karena kecelakaan kerja, dan sebagainya disifati sebagai syahid.
Kedelapan, Orang yang Mati Terbakar
Orang yang mati terbakar adalah syahid, baik ketika rumahnya kebakaran, mobilnya terbakar, kompor meledak, kendaraannya terbakar, atau kebakaran karena kecelakaan kerja, dia mati dengan mendapatkan pahala syahid.
Kesembilan, Wanita yang Meninggal Karena Kehamilannya
Seorang wanita yang meninggal karena kehamilannya atau proses persalinannya adalah syahid sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Kesepuluh, orang yang Meninggal Karena Membela atau Mempertahankan Hartanya
Pada jenis ini, Bukhari meriwayatkan hadis Rasulullah dari Abdullah bin Amru yang artinya, “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.”
Menurut Agung, siapapun yang tewas saat mempertahankan harta dan hak miliknya dari berbagai ancaman seperti pencurian, pembegalan, perampasan, perampokan, penipuan, maka dia diganjar dengan pahala mati syahid.
Kesebelas, Orang yang Mati Terbunuh Karena Membela Agama dan Anggota Keluarganya
Kesebelas, orang yang mati terbunuh karena membela agama, darah dan anggota keluarganya sebagaimana hadis riwayat At-Tirmidzi berikut:
“Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.”
Bagi orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni, kecuali hutang yang belum tuntas. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali hutang.” (HR. Muslim). []
Sumber Muhammadiyah.or.id