Jangan Cabut Ubanmu, Selain Makruh, Juga Merugikan Kesehatanmu
ApakabarOnline.com – Uban merupakan rambut berwarna putih yang biasanya tumbuh pada orang-orang berusia lanjut. Namun, beberapa orang memiliki kemungkinan tumbuh uban pada usia muda. Hal ini berkaitan dengan tingkat melamin pada folikel rambut yang dapat berubah seiring berjalannya waktu. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan munculnya uban, seperti faktor usia, genetik hingga kondisi kesehatan rambut.
Islam sendiri memandang uban sebagai sebuah peringatan terhadap usia yang sudah tidak muda lagi, sehingga bisa lebih giat dalam beribadah dan beramal. Islam juga melarang seorang muslim untuk mencabut ubannya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam HR. Ibnu Hibban.
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.”
Meski uban akan membuat seseorang lebih berwibawa, tetapi beberapa orang merasa tidak percaya diri dengan adanya uban di rambutnya. Secara medis pun uban ini tidak dapat diobati, sehingga sebagai jalan pintasnya orang tersebut memilih mencabutnya. Namun, sebaiknya hal ini dihindari karena berdampak negatif bagi kesehatan.
Mencabut uban dapat menyebabkan infeksi pada bekas cabutan dan kerusakan pada folikel rambut hingga yang paling fatal adalah kerusakan syaraf pada kulit kepala. Akibatnya, pertumbuhan rambut menjadi terganggu dan semakin berjalannya waktu rambut akan semakin tipis.
Hukum mencabut uban ini adalah makruh, seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi,
“Dimakruhkan mencabut uban, sebagaimana dalam hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.’”
Hal ini berlaku tak hanya uban pada rambut kepala, akan tetapi juga uban pada jenggot, jambang, dan kumis.
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi uban tanpa mencabutnya, salah satunya dengan mewarnai rambut dengan warna selain hitam.
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). []