Jatuh dari Lantai 13, PMI Asal Majalengka Meninggal Dunia
MAJALENGKA – Kabar duka sampai di tengah-tengah keluarga Nadya Pratiwi (27) warga Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Nadya Pratiwi yang pergi keluar negeri menjadi PMI dikabarkan meninggal dunia. Nadya diduga jatuh dari lantai 13 apartemen majikannya.
Menukil Radar Cirebon, Orang Tua Nadya, Dede Rohayati (49) sangat terpukul ketika mendengar kabar putri keduanya meninggal dunia. Kabar kematian anaknya itu diterima pada Jumat (05/07/2019) pagi. Jenazah Nadya pun kini sedang perjalanan menuju rumah duka.
“Awalnya saya tidak percaya dengan kabar tersebut. Tapi tadi setelah isya saya dapat kabar lagi bahwa anak saya meninggal dunia,” ungkapnya.
Orang tua Nadya menyakini penyebab kematian putrinya bukan karena terjatuh dari lantai tiga belas. Melainkan karena tindakan penganiayaan yang dilakukan majikannya.
“Apalagi selama di sana, saya selalu mendapat kabar bahwa anak saya selalu dianiaya oleh majikan. Seperti dipukul, dijambak, dicubit dan didorong. Jadi saya yakin anak saya meninggal karena ulah majikannya,” ungkapnya.
Dede juga menjelaskan, selama 29 bulan bekerja di Kairo Mesir, sang anak tidak digaji oleh majikan. Nadya juga sempat meminta untuk segera dipulangkan, namun usahanya tidak berhasil. Untuk itu, Dede pun meminta proses hukum bisa ditegakkan.
“Saya berharap sponsor yang memberangkatkan putri saya juga diproses secara hukum. Sedangkan untuk majikannya saya berharap bisa dihukum mati,” ungkapnya.
Sementara itu Konsultan Hukum Tenaga Kerja SPMI Marto SH membenarkan peristiwa itu. Ia juga meyakini persoalan ini bukan musibah tapi kasus.
“Bahkan keterangan dari ibu kandung korban. Setelah berangkat korban sering memberikan kabar bahwa anaknya sering dianiaya majikan,” ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, ia berharap kepada semua instansi baik di Indonesia maupun di luar negeri untuk melakukan pertanggungjawaban secara hukum kepada pelaku.
“Saya yakin dan menduga korban adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Karena untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Mesir belum ada kesepakatannya,” jelasnya.
Sebagai konsultan tenaga hukum, Marto mengaku akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Hak kewenangan kita serahkan kepada otoritas perwakilan kita di sana melalui pengacara KBRI,” tambahnya.[]