April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jelang Kedatangan 7.000-an PRT Asing, Ini Hotel Khusus yang Ditunjuk Otoritas Hong Kong untuk Karantina

1 min read

HONG KONG – Benang kusut pengiriman pekerja rumah tangga asing ke Hong Kong dari Indonesia dan Filipina mulai mengurai. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, mulai Senin (30/08/2021) gelombang kedatangan akan dimulai.

Namun demikian, pemerintah Hong Kong menyediakan hotel karantina khusus PRT asing hanya satu hotel dengan kapasitas 409 kamar untuk 21 hari.

Hotel tersebut adalah  Silka Hotel Tsuen Wan yang beralamat di 119 Wo Yi Hop Road, Kwai Chung, Kowloon,

Hong Kong dengan tarif HKD 800 per malam atau HKD 16.800 untuk 21 hari.

Jika dirupiahkan, tarif hotel karantina untuk PRT asing setara dengan Rp. 1.481.600 per malam atau Rp. 31.113.600.

Jika dibandingkan dengan jumlah PRT yang akan memasuki Hong Kong, jumlah kamar tersebut tentu sangat tidak sebanding. Dengan 409 kamar untuk lebih dari 7 ribu PRT asing, giliran karantina akan selesai dengan 18 gelombang.

Jika setiap gelombang memerlukan waktu karantina 21 hari, maka gelombang terakhir dari 7000 PRT akan menjalani karantina setelah menunggu selama 378 hari atau lebih dari setahun.

Rilis informasi terbaru yang dikeluarkan otoritas Hong Kong hari ini (26/08/2021), persyaratan PRT asing bisa memasuki Hong Kong mulai 30 Agustus nanti adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki catatan vaksinasi yang diakui oleh orotitas kesehatan Indonesia dan Filipina. Format dan pengakuan dari pihak lain tidak akan diterima.
  2. Visa kerja
  3. Negatif virus corona yang dibuktikan dengan uji PCR maksimal 72 jam sebelum terbang.
  4. Telah memiliki reservasi kamar hotel untuk karantina selama 21 hari. []
Advertisement
Advertisement