April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jelang New Normal, Aroma Unjuk Rasa di Hong Kong Semakin Kuat

2 min read
Aksi Masa di Hong Kong (Foto HK01)

Aksi Masa di Hong Kong (Foto HK01)

HONG KONG – Setelah sempat melandai selama pageblug COVID-19 melanda Hong Kong, bara unjuk rasa sebagai kelanjutan dari gelombang berkepanjangan mulai terlihat mulai menyala. Selama bulan Mei 2020, beberapa kali aksi pengunjuk rasa di pusat-pusat perbelanjaan, stasiun MTR digelar dan berujung dibubarkan aparat.

Masih berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang, bara unjuk rasa kali ini juga diduga masih dipicu oleh hal yang sama. Jika kemarin dipicu oleh RUU Ekstradisi, beberapa media lokal dan Internasional santer memberitakan, jelang pemberlakuan RUU  Keamanan Nasional Tiongkok di Hong Kong akan menjadi martir setelah RUU Ekstradisi seperti tahun kemarin.

Sama halnya dengan RUU Ekstradisi, RUU Keamanan Nasional juga dipandang sebagai hal yang kontroversial di beberapa kalangan di Hong kong.

Dalam keterangan persnya pada Jumat (22/05/2020) kemarin, Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian menyebut bahwa Keamanan Nasional merupakan landasan bagi stabilitas dan kondisi negara.

“Menjaga keamanan nasional adalah kepentingan mendasar bagi rakyat dari semua kelompok etnis Tiongkok termasuk rekan senegara Hong Kong SAR,” terang Dubes China di Jakarta.

Hong Kong SAR disebutnya adalah bagian yang tak terpisahkan dari Republik Rakyat Tiongkok.

Kongres Rakyat Nasional Tiongkok adalah otoritas negara tertinggi Tiongkok.

“Kongres Rakyat Nasional menjalankan tugas yang diberikan oleh Konstitusi sesuai dengan situasi dan kebutuhan baru, dari tingkat nasional menetapkan dan menyempurnakan sistem hukum dan mekanisme penegakan Hong Kong SAR untuk menjaga keamanan nasional, mematuhi dan meningkatkan sistem “satu negara, dua sistem”,” sambungnya

RUU keamanan nasional Hong Kong merupakan produk awal tahun 2000-an pemerintah China yang sempat mandek akibat ditentang masyarakat Hong Kong.

Isi RUU dianggap dapat menargetkan pihak-pihak yang kontra terhadap pemerintah pusat China.

Presiden Kongres Rakyat Nasional Tiongkok tahun ini memutuskan kembali memasukan RUU tersebut dengan dalih untuk menjaga keamanan nasional.

Sementara itu, di dalam wilayah Hong Kong, perwakilan Indonesia di Hong Kong yaitu KJRI Hong Kong sempat mengeluarkan himbauan melalui laman sosial media pada Jumat (22/05/2020) siang kemarin.

Dalam himbauannya, KJRI menandaskan agar seluruh WNI/PMI di Hong Kong meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi dan menghindar/menjauhi titik titik unjuk rasa.

Berikut bunyi himbauan yang dikeluarkan oleh KJRI Hong Kong :

Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang rencana unjuk rasa di Hong Kong dan guna menjaga keselamatan diri WNI, KJRI mengimbau seluruh WNI untuk:

  • menghindari lokasi-lokasi tempat unjuk rasa dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa;
  • selalu waspada dengan perkembangan situasi dan agar menghindar/menjauh apabila ada unjuk rasa di sekitar tempat Anda berada;
  • menaati peraturan dan arahan aparat keamanan setempat serta melapor ke Hotline KJRI nomor 67730466 / 52944184 apabila memerlukan bantuan.”

 

Seperti dalam poster yang beredar luas di ranah dunia maya warga Hong kong, hari ini, besok dan dalam beberapa waktu kedepan ada agenda unjuk rasa yang akan digelar di berbagai titik Hong Kong.

Belajar dari saat berlangsungnya gelombang unjuk rasa berkepanjangan, kepada seluruh WNI/PMI di Hong Kong dihimbau agar tidak melibatkan diri dalam bentuk apapun terkait dengan kedaulatan negara lain, menjauhi tempat-tempat aksi unjuk rasa digelar, dan menghindari berada di lokasi rawan unjuk rasa jika memang tidak ada keperluan mendesak. []

Advertisement
Advertisement