Jenazah Sugiati Korban Pendzaliman JM Agency Akan Dipulangkan Sabtu
JOGJA – Proses panjang dari awal mula dirawat di rumah sakit, hingga meninggal dunia, akhirnya beroleh kejelasan. Almarhumah Sugiati, PMI Hong Kong yang penderitaannya sempat viral, akhirnya mendapat titik terang. Jenazahnya akan dipulangkan pada Sabtu (17/11/2018) dari Hong Kong menuju Jogjakarta. Informasi ini didapat dari BP3TKI Provinsi DIY.
Sri Purwanti Kepala Seksi Perlindungan TKI Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY mengatakan, ada dua PMI yang meninggal di wilayah kerjanya masing-masing berasal dari Kulonprogo dan Gunungkidul. Mereka, Sumaryati (53), warga Papringan, Plembutan, Playen Gunungkidul dan Sugiyati (35), warga Pundak, Nanggulan, Kulonprogo.
Ada perbedaan status dari kedua PMI tersebut. Jika Sumaryati bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Saat berangkat pada 2010 lalu melalui Alhijaz Indojaya, ia tercatat sebagai PMI cuti reentry pada 2014 dan kembali pada majikan yang sama (Saedah Mansur Naseer) di Riyadh. Pada 2016, almarhum mengajukan cuti kemudian berangkat lagi pada awal 2017 dan memperpanjang kontrak melalui Konsorsium Asuransi Mitra TKI selama dua tahun.
“Jenazah diberangkatkan dari Arab Saudi sejak 14 November. Ke Jogja 15 November kemarin. Kami dampingi pemulangan jenazahnya,” katanya.
Berbeda dengan Sumaryati, PMI asal Gunungkidul Sugiati sejak berangkat (resmi) ke Hongkong pada 2008 lalu melalui PT Sukses Mandiri Utama, belum pernah memproses kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Akibatnya, ia termasuk TKI overstay di Hongkong.
Sugiati Korban Penerlantaran Agency Itu Telah Berpulang Menghadap Illahi
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, status overstay yang disandang oleh Sugiati, berdasarkan pengakuan almarhumah kepada jurnalis ApakabarOnline.com pada 10 Oktober 2018, disebabkan oleh ulah oknum agen JM yang menahan pasportnya dan membuat masa tinggal Sugiarti setelah keluar dari majikan lama (ngebreak) kadaluwarsa.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada reaksi sama sekali dari pihak agency yang dimaksud terkait dengan ulah oknum yang mendzalimi almarhumah hingga membuatnya terlunta-lunta di Hong Kong dengan status overstay. KJRI Hong Kong yang dimintai konfirmasi, juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan jurnalis kami sepekan kemarin.
Sugiati Binti Wagimin, asal Pundak V Kembang Nanggulan Kulon Progo, Yogyakarta dinyatakan meninggal dunia pada Kamis malam Jumat (08/11/2018), sekira pukul 23.30 di Our Lady Marrynold Hospital dikarenakan terjangkit kanker servick. Sugiati meninggalkan seorang anak laki-laki.
Sebelumnya Sugiati sempat dirawat di Queen Elizabeth Hospital Jordan, lantai 4 Blok A, no.9. [Asa/Emma]