October 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jenis-jenis Hak Atas Tanah yang Diakui Hukum di Indonesia

2 min read

JAKARTA – Kepemilikan hak atas tanah di Indonesia ada berbagai macam bentuknya. Jenis-jenis hak atas tanah ini yang belum diketahui oleh banyak orang.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ada lima jenis hak atas tanah di Indonesia. Undang-undang ini muncul setelah adanya reformasi atas tanah tahun 1960an (Landreform).

Selain Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, dasar hukum yang mendasari jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996. Adapula Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.7 Tahun 2017.

Berikut ini rincian jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia. Ada hak guna usaha (HGU) hingga hak milik.

 

Jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia

Hak Guna Bangunan

HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak ini diberikan untuk masa berlaku paling lama 30 tahun, tapi bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Subjek yang bisa mendapatkan HGB ini meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Contohnya bangunan HGB adalah Menara Saidah.

 

Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak untuk mengusahkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU ini diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Adapun subjek yang bisa memegang HGU ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Contoh dari HGU ini adalah sejumlah perkebunan kelapa sawit di Aceh.

 

Hak Pakai

Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang biukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Untuk subjek yang bisa memiliki Hak Pakai ini antara lain WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu adapula Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah; Badan keagamaan dan sosial; Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

 

Hak Milik

Hak Milik adalah hak turuntemurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pihak yang bisa memiliki Hak Milik ini adalah WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia seperti Bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri ATR/Kepala BPN. []

Advertisement
Advertisement