Jenis Najis dan Cara Mensucikannya
JAKARTA – Najis menurut bahasa memiliki arti kotor, sedangkan menurut istilah najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan dan dihindari setiap muslim. Najis dalam Islam dibagi menjadi beberapa macam, hal ini dilakukan untuk menunjang syarat sah dalam mengerjakan sholat. Allah SWT telah mengatur segala sesuatu yang ada didalam hidup ini, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh sebab itulah mengapa kita harus selalu memperhatikan aturan yang ada didalam Islam seperti najis misalnya. Air adalah satu-satunya pembersih najis, dan hal ini telah disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW :
“Allah telah menciptakan air sebagai pembersih,”
Najis adalah hal yang wajib diperhatikan, karena semua itu akan erat kaitannya dengan syarat sah nya seseorang dalam melaksanakan sholat. Sholat ialah suatu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di dunia. Oleh sebab itulah mengapa seorang muslim harus memperhatikan dan mengerti tentang bagaimana cara menghilangkan najis. Seorang muslim wajib memahami cara menghilangkan najis dengan benar, langkah-langkah yang harus dilakukan saat membersihkan najis juga harus diperhatikan.
Najis Dibagi Menjadi 3 Jenis
Mengenal jenis-jenis najis berdasarkan tingkatannya baik ringan, sedang dan berat. Selain itu membersihkan atau menyucikan najis ringan, sedang dan berat memiliki cara yang berbeda, berikut pengertian jenis-jenis najis.
Mukhofafah ( مُخَفَّفَةٌ )
Najis mukhofafah adalah jenis najis yang ringan sifatnya, cara membersihkan najis ini bisa dilakukan dengan memercikan air ke bagian yang terkena najis tersebut. Najis ini misalnya berasal dari air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum makanan apapun kecuali ASI.
Mutawasithah ( مُتَوَسِطَةٌ )
Njais mutawasithah adalah najis yang sifatnya sedang, cara membersihkan najis ini bisa dilakukan dengan cara membasuh atau mencuci pakaian yang terkena najis. Najis ini biasanya ditandai dengan adanya rasa, bau dan warna. Bersihkan najis ini hingga hal tersebut hilang, contoh dari najis ini adalah kotoran manusia atau bayi.
Najis Mutawasitah dibagi menjadi 2 yakni :
Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas air kencing / alkohol) najis hukmiyah bisa disucikan dengan cara dialiri air pada bagian yang terkena najis.
Najis ‘Ainiyah : Najis yang berbekas, berasa atau tercium baunya. Najis ini bisa dibersihkan dengan cara membasuh dengan air 1 hingga 3 kali, hingga najis menghilang.
Mugholladzhoh ( مُغَلَّظَةٌ )
Najis yang mugholladzhoh adalah najis yang sifatnya berat, cara menyucikan atau membersihkan najis ini memiliki tata cara yang berbeda dengan najis ringan dan sedang. Contoh dari dari najis ini adalah air liur dari hewan anjing, darah atau nanah.
Cara Menghilangkan Najis
Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan indah, baik aturan maupun bagaimana cara menjalankannya. Najis adalah sesuatu yang kotor dan harus segera dibersihkan, karena Allah SWT menyukai hambahnya yang menjaga diri dari hadast besar mapun hadast kecil. Najis dibagi menjadi 3 yaitu Mukhafafah, Muthawasitah dan Mugholladzoh, cara membersihkan ketiganya juga berbeda-beda dan berikut cara membersihkan najis menurut tingkatannya.
Menyucikan Kulit Bangkai Dengan Diseseti / Disamak
Binatang dibagi menjadi 2 hukum yaitu halal dan haram. Binatang yang halal dimakan adalah, binatang yang jika berubah menjadi bangkai dengan cara apapun, maka kulit bangkai tersebut menjadi suci dengan cara disamak. Seperti bangkai hewan kambing, bangkai hewan sapi atau bangkai hewan kerbau dan lain sebagainya. Sedangkan binatang yang haram adalah binatang yang jika mati, maka kulit dari bangkai hewan tersebut tidak akan menjadi suci walaupun sudah disamak. Misalnya saja seperti bangkai hewan kucing, hewan anjing, atau harimau, bangkai hewan kelelawar dan lain sebagainya.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.” (HR. Nasa`i 4241, Ibnu Majah 3609 dan dinilai sahih oleh al-Albani)
Menyucikan Jilatan Anjing
Allah SWT telah menciptakan suatu peraturan demi kebaikan hambanya, begitu pula dengan najis karena jilatan Anjing. Allah memerintahkan hamba untuk membersihkan jilatan Anjing dengan air dan tanah, karena hanya air dan tanah yang bisa membersihkan virus atau kuman yang terkandung dalam air liur Anjing.
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (Muttafaq `alaihi)
Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279).
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279)
Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280).
Menyucikan Pakaian Dari Darah Haid / Nanah
Darah haid dan nanah adalah najis yang sifatnya berat, dan ini hanya bisa dibersihkan dengan air. Cara membersihkan darah haid dengan cara mengaliri bagian najis dengan air, dan kucek sedikit agar noda atau aromanya hilang. Selain itu alangkah lebih baik jika mencuci darah haid tersebut dengan sabun, karena hal tersebut jauh lebih baik dan menyucikan.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Singkirkan darah haidh dari pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah. Kemudian shalatlah dengannya.” (HR. Bukhari 225)
Dalilnya hadits Ummu Qois binti Mihshon, beliau mengatakan: “Aku bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah haidh yang mengenai pakaian”. Beliau menjawab,
“Gosoklah dengan tulang hean dan cucilah dengan air dan daun bidara (diibaratkan sabun )”. (HR. Abu Daud 363, Nasa`i 292, dan dinilai sahih oleh al-Albani)
Menyucikan Ujung Pakaian Wanita
Wanita adalah makhluk Allah SWT yang indah, begitu pula dengan cara berpakaian yang harus indah. Wajib bagi setiap wanita muslim untuk menutup auratnya, wajib bagi wanita memakai pakaian yang menutup ujung rambut hingga ujung kakinya.
Dari budak wanita milik Ibrohim bin Abdur Rahman bin ‘Auf bahwasanya beliau bertanya pada Ummu Salamah –salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau berkata: “Aku adalah wanita yang berpakaian panjang. Bagaimana kalau aku sering berjalan di tempat yang kotor?” Ummu Salamah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tanah yang berikutnya akan menyucikan najis yang mengenai pakain.” (HR. Abu Daud 383, Turmudzi 143 dan dinilai sahih oleh al-Albani )
Air Kencing Bayi Laki-Laki Yang Hanya Minum ASI
Ketika kamu menggendong seorang bayi laki-laki, namun ia kencing atau mengompol. Apabila bayi tersebut masih menyusu ASI, maka air kencing bayi tersebut termasuk dalam najis yang ringan. Dari Abu Samhi –pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Membersihkan kencing bayi perempuan adalah dengan dicuci, sedangkan bayi laki-laki dengan diperciki.” (HR. Abu Daud 376, Nasa`i 304 dan dinilai sahih oleh al-Albani)
Cara membersihkan air kencing bayi cukup dengan memercikkan air bersih pada pakaian, atau jika air kencing tersebut jatuh ke lantai cukup hanya dengan di pel menggunakan air bersih.
Nah sekarang sudah tahukan bagaimana cara membersihkan najis dengan benar. Menjaga diri dari najis adalah hal yang membawa keuntungan atau fadhila. []
Sumber Islamic Base