Jika Majikan Diteror Rentenir Karena PRTnya Punya Hutang, Begini Saran Mr Leung Chung Ying
HONG KONG – Fenomena majikan kena getah dari hutang yang dilakukan oleh PRT asing terhadap rentenir, sering kali terjadi dan tak jarang membuat hubungan majikan dengan PRT asing menjadi terganggu. Hubungan hutang piutang antara PRT asing dengan rentenir memang sulit untuk dicegah, terlebih jika hubungan tersebut mermula dari kondisi keuangan yang mendesak dan PRT asing menganggap, sudah tidak ada jalan lain kecuali pinjam ke rentenir.
Berbagai bentuk dampak atau getah yang turut dirasakan majikan adalah mulai dari dihubungi oleh penagih, diteror dengan kalimat kalimat yang mengancam, hingga terseret pada pusaran ancaman pencemaran nama baik.
Tidak heran, jika karena hal demikian, hubungan majikan dengan PRT asing menjadi terganggu, bahkan tak jarang berujung pada pemberhentian secara sepihak.
Mengutip pemberitaan HK01 hari ini (18/09/2024), Leung Chun Ying, vice-chairman of the National Committee of the Chinese People’s Political Consultative Conference memberikan sarannya berdasarkan pengalaman pribadi.
Leung menuturkan, dirinya pernah memiliki PRT asing dan terjerat hutang pada rentenir. Pada suatu hari, dirinya pernah dihubungi oleh rentenir tersebut dengan kalimat ancaman, jika tidak membayar maka akan ada konsekwensi yang harus ditanggung.
Kepada kalangan majikan, Leung menyarankan, jika menghadapi kondisi demikian, laporkan saja pada Polisi. Dimata hukum, mereka berada di posisi yang salah, melakukan praktik ilegal pinjam meminjam.
“orang-orang seperti itu tidak punya kekuatan lain selain mengumpat.” tegas Leung.
Namun sejatinya, hal mendasar yang perlu disadari adalah pada pemberian literasi atau pengetahuan terkait dengan keuangan. Hal ini menurutnya sangat penting diberikan kepada PRT asing dengan segala kondisi dan keterbatasan mereka. []