December 2, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sudah Masuk Dalam Rencana, Pendirian Kabupaten Malang Utara Sedang Dalam Pembahasan, Berikut Kecamatan yang Masuk Diwilayahnya

1 min read

MALANG – Wacana pemekaran Kabupaten Malang Utara dari kabupaten induknya yaitu Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sudah tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), tahun 2025-2045.

Pemekaran Kabupaten Malang Utara dari Kabupaten Malang di Provinsi Jawa Timur dianggap sangat penting karena wilayahnya sangat luas yaitu mencapai 347.344 kilometer persegi.

Karena wilayahnya sangat luas, maka tak jarang dari masyarakat yang mengeluhkan saat mengurus administrasi kependudukan karena jarak yang cukup jauh.

Sehingga jika Kabupaten Malang dimekarkan, maka akan memudahkan sebagian masyarakat dalam hal mengurus administrasi kependudukan tersebut.

Diketahui, Kabupaten Malang memiliki luas wilayah sekitar 347.344 hektare, mencakup 33 Kecamatan, 12 Kelurahan, dan 378 Desa.

Sementara pusat pemerintahan Kabupaten Malang ini berada di Kecamatan Kepanjen.

Luas yang mencapai 347.344 hektare ini juga menjadi alasan geografis Kabupaten Malang harus dimekarkan dan menjadi salah satu poin dalam RPJPD Pemkab Malang tersebut.

Jika Kabupaten Malang Utara ini jadi mekar, maka terdapat 11 kecamatan yang akan bergabung yaitu, Kecamatan Singosari, Lawang, Pakis, Tumpang, Jabung, Poncokusumo, Karangploso, Dau, Ngantang, dan Kasembon.

Kendati sudah tertuang dalam RPJPD, masih ada tahapan lainnya hingga bisa dimekarkan, misalanya seperti kajian akademis dan pemenuhan persyaratan.

Jika rencana pemekaran wilayah ini sudah masuk dalam RPJPD, maka selanjutnya akan diturunkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan sampai 2045.

Demikian informasi mengenai rencana pemekaran Kabupaten Malang Utara dari Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang sudah tertuang dalam RPJPD Pemkab Malang. []

Advertisement
Advertisement