Jika Mayoritas Generasi Muda Meninggalkan Pertanian, Bagaimana Masa Depan Ketahanan Pangan ?
JAKARTA – Indonesia merupakan negara Agraris, yang masuk dalam tiga negara penghasil beras terbesar menurut Farm and Ranch Guide. Sebagian besar masyarakat Indonesia berprofesi sebagai petani, tapi mengapa nasib petani Indonesia bisa dikatakan tidak sebanding lurus dengan hasil tani mereka?
Jika dibandingkan dengan petani di negara maju, maka di Indonesia sangat jauh tertinggal dari segi pendidikan. Di Jepang, pemerintah memfokuskan pada sektor pertanian. Mereka mengembangkan kemampuan yang dimiliki para petani sehingga mempunyai standar pendidikan dan keahlian dalam bertani.
Sedangkan di Indonesia, dari segi pendidikan tidak jarang mereka hanya lulusan sekolah dasar. Bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan dan kebanyakan menjadi buruh tani. Padahal produk dan kualitas hasil tani Indonesia juga tidak kalah, jika dibandingkan dengan negara-negara maju di luar sana.
Saat ini, pemuda Jepang mulai hobi bercocok tanam atau berkebun. Dari mereka yang dulunya karyawan kontrak, kini telah beralih profesi ke desa untuk bertani. Mereka juga ingin merasakan suasana kemanusiaan yang tergerus pola kehidupan di kota.
Namun berbeda dengan di Indonesia, mereka yang bisa dibilang lulusan pertanian justru lebih banyak yang kerja di bank. Presiden Joko Widodo sempat menyindir dalam pidato, mengapa mahasiswa lulusan pertanian banyak yang kerja di bank? Terus yang ingin jadi petani siapa? Padahal mereka dididik untuk mengembangkan sektor pertanian di Indonesia.
Mungkin karena profesi sebagai petani kerap dinilai tidak menguntungkan secara finansial. Menjadi seorang sarjana pertanian bukan berarti harus menjadi pekerja kasar di sawah. Namun, bisa juga sebagai pemikir dan penemu ide yang bisa mengembangkan sektor pertanian di Indonesia.
Melalui ide dan pemikiran tersebut, dapat mendidik para petani dalam meningkatkan kualitas hasil panen. Selain itu mereka juga dituntut untuk bisa berinovasi demi mengembangkan kemajuan pertanian di Indonesia.
Sangat disayangkan, masalah alih fungsi lahan pertanian terus terjadi di Indonesia. Meski sudah diatur dalam UU tentang larangan alih fungsi lahan pertanian, masih banyak yang menghiraukannya.
Saat ini Indoneia sudah kehilangan sekitar 650 ribu hektar lahan sawah. Berkurangnya lahan sawah terebut diketahui setelah dilakukan validasi ulang terhadap data statistik pertanian 2017 oleh Kementerian ATR/BPN.
Untuk itu, pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Presiden nomor 59 Tahun 2019, dengan tujuan:
- Mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;
- Mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;
- Memberdayakkan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan
- Menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. []