April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jika Memenuhi Syarat, Mulai 18 Juni, Masuk ke Hong Kong Masa Karantinanya 7 Hari, Berikut Detail Persyaratannya

2 min read
Hong Kong International Airport during pandemic (Foto HK01)

Hong Kong International Airport during pandemic (Foto HK01)

HONG KONG – Mengamati perkembangan situasi pandemi di berbagai negara, otoritas Hong Kong mengambil keputusan penting berkaitan dengan arus migrasi atau arus masuknya manusia ke wilayah Hong Kong dibawah aturan pembatasan sosial dan aturan pencegahan pandemi corona.

Mengutip laman Coronavirus.gov.hk, otoritas Hong Kong akan mengurangi masa karantina orang-orang yang memasuki Hong Kong dari negara-negara lain berdasarkan pengelompokan negara hingga masa karantinanya tinggal 7 hari saja jika telah mendapatkan vaksinasi.

Berdasarkan tingkat resikonya, Hong Kong mengelompokan menjadi 4, yakni kelompok negara A yang terdiri dari A1 dan A2. Negara-negara yang masuk kelompok A tersebut adalah Brazil, India, Nepal, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan dan Irlandia.

Kelompok A merupakan kelompok yang memiliki resiko paling tinggi sehingga siapapun yang datang dari negara-negara tersebut baik telah divaksin maupun belum divaksin, tetap akan menjalani karantina wajib selama 21 hari sesampainya di Hong Kong dan telah mengantongi bukti negatif corona berdasarkan uji SWAB PCR maksimal 72 jam sebelum mendarat di Hong Kong.

Berikutnya adalah kelompok B. Kelompok B terdiri dari negara Argentina, Bangladesh, Belgia, Kamboja, Canada, Ekuador, Mesir, Ethiopia, Prancis, Jerman, Indonesia, Italia, Jepang, Kazakhstan, Kenya, Malaysia, Belanda, Romania, Russia, Singapure, Switzerland, Thailand, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika, serta Vietnam.

Dibawah kelompok negara A, kelompok negara B memiliki resiko tinggi menularkan virus corona.

Terhadap siapa saja yang memasuki Hong Kong datang dari kelompok negara B, apabila telah mendapatkan vaksinasi dua kali, sesampai di Hong Kong masa karantinanya akan menjadi 14 hari saja. Namun jika tidak mendapatkan vaksinasi, masa karantinanya tetap 21 hari.

Setelah kelompok B, kelompok ketiga adalah kelompok C. Negara yang masuk dalam kelompok C adalah China Daratan, Makau, Hong Kong serta Taiwan.

Negara yang masuk kategori kelompok C merupakan negara yang memiliki resiko penularan corona dengan level sedang.

Siapa saja yang memasuki Hong Kong berasal dari negara-negara tersebut memiliki kewajiban mengantongi bukti negatif corona berdasarkan uji SWAB PCR maksimal 72 jam sebelum mendarat di Hong Kong, menjalani karantina selama 21 hari. Namun jika telah mendapatkan vaksinasi dua kali, masa karantinanya hanya 14 hari saja.

Kelompok terakhir, yakni kelompok D. Negara-negara yang masuk kelompok D adalah Australia dan Selandia Baru.

Negara yang masuk kelompok D dikategorikan sebagai negara dengan resiko penularan virus corona di level rendah.

Siapa saja yang memasuki Hong Kong dari negara kelompok D memiliki kewajiban mengantongi bukti negatif corona berdasarkan uji SWAB PCR maksimal 72 jam sebelum mendarat di Hong Kong, menjalani karantina selama 14 hari di Hong Kong. Namun jika telah mendapatkan vaksinasi dua kali, masa karantinanya hanya 7 hari saja.

Aturan tersebut diatas akan berlaku mulai 18 Juni 2021. []

Advertisement
Advertisement