Upah Minimum Hong Kong Naik 1 Dolar Per Jam
1 min read
HONG KONG – Berlaku mulai Sabtu (02/05/2026) kemarin, upah minimum resmi di Hong Kong telah dinaikkan dari HK$42,1 menjadi HK$43,1 per jam. Mengalami kenaikan 1 dolar per jam. Penyesuaian ini akan memengaruhi sebagian besar karyawan di seluruh kota.
Departemen Tenaga Kerja telah mengumumkan pemberlakuan tingkat upah minimum baru, yang berlaku untuk sebagian besar karyawan tanpa memandang struktur pembayaran mereka—baik dibayar bulanan, harian, per jam, atau berdasarkan hasil kerja. Undang-undang ini mencakup pekerja tetap, sementara, penuh waktu, dan paruh waktu.
Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk kelompok-kelompok tertentu, termasuk pekerja rumah tangga yang tinggal bersama majikan, mahasiswa magang, dan mahasiswa yang sedang menjalani praktik kerja.
Upah minimum yang ditetapkan undang-undang juga memberikan perlindungan bagi karyawan penyandang disabilitas.
Peraturan Upah Minimum mencakup pengaturan khusus yang memungkinkan mereka menjalani penilaian produktivitas untuk menentukan upah mereka. Berdasarkan penilaian ini, mereka akan menerima upah tidak kurang dari upah minimum yang ditetapkan undang-undang atau tingkat upah yang disesuaikan sesuai dengan produktivitas yang dinilai.
Selain kenaikan upah, batas moneter bulanan bagi pemberi kerja untuk mencatat total jam kerja karyawan juga telah dinaikkan.
Kini, pemberi kerja wajib mencatat total jam kerja setiap karyawan yang berpenghasilan kurang dari HK$17.600 per bulan, meningkat dari ambang batas sebelumnya sebesar HK$17.200.
Untuk pertanyaan apa pun terkait upah minimum yang ditetapkan undang-undang, masyarakat dapat menghubungi hotline 24 jam di 2717 1771 (ditangani oleh “1823”) atau mengunjungi kantor cabang Divisi Hubungan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja. Informasi lebih lanjut juga tersedia di situs web Departemen Tenaga Kerja. []
