April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jika Negara Mau Melindungi PMI, Program SPSK Harus Dikembalikan ke Kemnaker dan BP2MI

1 min read
Feature Image Jika Negara Mau Melindungi PMI, Program SPSK Harus Dikembalikan ke Kemnaker dan BP2MI (Foto RRI.co)

Feature Image Jika Negara Mau Melindungi PMI, Program SPSK Harus Dikembalikan ke Kemnaker dan BP2MI (Foto RRI.co)

JAKARTA – Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang kini dipegang dan dikomandoi oleh  Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dirasa tidak melindungi PMI.

Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK) Agus L.

Dikutip dari Jawa Pos, Agus menyatakan program tersebut semestinya segera dikembalikan kepada negara melalui Kemnaker dan BP2MI.

“Program SPSK harusnya menjadi jalan untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI,” katanya.

Dengan sistem yang sekarang, Agus mengatakan SPSK bakal hanya menjadi kegiatan bisnis. Kemudian mengabaikan aspek perlindungan dan budaya bisnis yang sehat karena dimonopoli oleh satu asosiasi saja.

Agus menjelaskan program SPSK idealnya dikelola oleh pemerintah. Bukan menjadi kanal atau saluran organisasi masyarakat non laba seperti APJATI. Ketika pelaksanaan SPSK hanya dimonopoli oleh satu asosiasi, dia khawatir akan melenceng dari tujuan awal.

“Aparat pemerintah juga harus bertindak tegas mengawal penuh proses penempatan satu kanal,” tandasnya.

Jangan sampai ada pihak swasta dalam pelaksanaan SPSK memanfaatkan kelengahan aparat. Agus menjelaskan, dasar dari pemberian kewenangan pengelolaan SPK oleh APJATI berawal dari Kepmenaker 291/2019. Dalam regulasi itu, secara tersirat memberi kekuasaan yang sangat besar kepada APJATI.

Untuk itu Agus meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah untuk melakukan evaluasi menyeluruh rencana pelaksanaan penempatan PMI satu kanal atau SPSK itu. Dia ingin sistem penempatan PMI sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindarkan terjadinya monopoli. []

Advertisement
Advertisement