November 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jika Tidak Mengajukan Banding, Begini Tahapan Hukuman Mati Ferdy Sambo

3 min read

JAKARTA – Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/02/2023), dikutip dari Detik.com.

Lantas seperti apakah mekanisme hukuman mati? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengani hukuman mati:

 

  1. Apa itu hukuman mati?

Melansir Detik.com, hukuman mati atau pidana mati berasal dari bahasa Belanda yakni doodstraf. Pengertian dari hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik pada suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.

Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Dasar hukuman mati

Melansir Cnnindonesia.com, kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.

Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain: Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Paal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP.

 

Selain hukuman mati, hukuman pidana di Indonesia juga berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Kemudian, ada pula hukuman berupa pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

 

  1. Hukuman mati dalam perspektif KUHP

Sanksi ini terbilang sangat berat, sehingga tak sedikut hukuman mati ditolak banyak pihak. Pidana mati di dalam KUHP dikenal sebagai jenis sanksi pidana pokok dengan urutan pertama (urutan ini bermakna susunan berdasarkan berat ringannya sanksi pidana).

Terkait pengaturan pidana mati di dalam rancangan KUHP bukan lagi sebagai jenis pidana pokok melainkan hanya sebagai pidana alternatif untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

 

  1. Proses hukuman mati

Berikut beberapa persiapan bagi pelaku yang dijatuhkan hukuman mati:

– Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (pengadilan negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh presiden.

– Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.

-Dengan masukan dari jaksa, kapolda di mana pengadilan negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.

– Untuk pelaksanaan pidana mati, kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka di bawah perintah jaksa.

– Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.

– 3×24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

– Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.

– Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

 

  1. Hukuman mati dalam KUHP baru

Berikut ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

– Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana.

– Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

– Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

– Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

– Pidana penjara seumur hidup dihitung sejak keputusan presiden ditetapkan.

– Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. []

 

Advertisement
Advertisement