December 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jual Beli Akan Kehilangan Berkah Jika …

1 min read

ApakabarOnline.com – Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya. Wa ba’du.

Seseorang yang menghendaki keberkahan dalam jual belinya hendaknya merenungkan hadits berikut:

Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda,

اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila keduanya berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan pada transaksi mereka berdua” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hadits ini:

لازم قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بِوَرِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا) أَيْ بَيَّنَ كُلُّ وَاحِدٍ لِصَاحِبِهِ مَا يَحْتَاجُ إِلَى بَيَانِهِ مِنْ عَيْبٍ وَنَحْوِهِ فِي السِّلْعَةِ وَالثَّمَنِ وَصَدَقَ فِي ذَلِكَ وَفِي الْإِخْبَارِ بِالثَّمَنِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِالْعِوَضَيْنِ وَمَعْنَى مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا أَيْ ذَهَبَتْ بَرَكَتُهُ وَهِيَ زِيَادَتُهُ وَنَمَاؤُهُ

“Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut’ maksudnya adalah masing-masing dari keduanya harus menjelaskan setiap informasi yang dibutuhkan oleh pihak lain, seperti : cacat (aib) atau kekurangan lainnya yang ada pada barang maupun harga dan bersikap jujur dalam menyampaikan harga maupun hal-hal yang terkait dengan transaksi timbal balik antara penjual dan pembeli. Adapun maksud (مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا), yaitu hilangnya berkah, sedangkan “berkah” bermakna tumbuh dan bertambahnya kebaikan.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, 10/176).

Efek ketidakjujuran dalam jual beli tidak hanya menjadikan pelakunya berdosa, namun juga menghilangkan berkah dalam jual belinya. Padahal keberkahan inilah yang hendaknya kita cari dalam setiap kebaikan sehingga kebaikan itu akan terus tumbuh dan bertambah. Wallaahu a’lam.

Referensi: Iman An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah

Sumber Muslimah

Advertisement
Advertisement