September 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jual Jasa Enak-Enak, Terlalu Rajin Bekerja, Ketahuan Memalsukan Identitas, Empat PMI Dihadapkan ke Persidangan

2 min read
Shatin Magistrate law court building (Foto Istimewa)

Shatin Magistrate law court building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Saking kreatifnya memanfaatkan keadaan untuk meraih sesuatu yang lebih dalam sebuah kesempatan, banyak pekerja migran Indonesia yang dengan berbagai cara juga mencari hasil yang lebih pada pendapatan keuangannya dengan cara yang melawan aturan yang berlaku di Hong Kong.

Hal tersebut sejatinya sudah sering sekali diungkap ke permukaan melalui pemberitaan berbagai media. Pun demikian, aparat penegak hukum yang mengkategorikan hal tersebut sebagai pekerjaan dan pekerja ilegal, terus gencar melakukan razia. Namun hingga kini, masih saja ada pekerja migran Indonesia yang tetap melakukan hal serupa.

Terkini, empat orang PMI di Hong Kong hari ini harus berhadapan dengan sistem penegakan hukum lantaran tertangkap petugas telah terlalu rajin bekerja.

Keempat PMI tersebut adalah pertama IT. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1332/2023 ini kedapatan telah terlalu rajin bekerja menjual jasa enak-enak. Saat ditangkap petugas, barang bukti yang diamankan diantaranya berupa minyak pelumas (bukan pelumas mesin), kondom serta beberapa tisu dan lap.

Atas perbuatannya, IT hari ini untuk yang kesekian kalinya dihadapkan ke persidangan di pengadilan Shatin.

Adapun PMI kedua yang hari ini dihadapkan ke persidangan adalah S. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus  STCC1929/2023 ini kedapatan petugas telah melakukan kebohongan terkait dengan identitasnya, untuk mengajukan permohonan identitas resmi.

Kebohongan dimaksud adalah terkait dengan nama.

Sebagaimana IT, S hari ini dihafapkan ke persidangan pengadilan Shatin.

PMI Ketiga adalah SN. PMI yang teridentifikasi dengan nomor kasus STCC2252/2023 ini harus berhadapan dengan penegakan hukum lantaran terbukti telah terlalu rajin bekerja, sehingga saking rajinnya bekerja, bukan hanya piring dan gelas di dapur majikan yang dia cuci, melainkan juga gelas dan piring di sebuah rumah makan.

Karena hal tersebut, SN hari ini harus menghadapi persidangan di pengadilan Shatin.

Adapun PMI kempat adalah K. PMI yang teregister dengan nomor kasus STCC781/2019 ini didakwa telah melanggar ijin tinggal dan berperkara sejak tahun 2019 silam. Untuk kesekian kalinya, hari ini K kembali dihadapkan ke persidangan untuk menjalani sidang lanjutan.

Semoga keempat PMI tersebut diatas dilancarkan proses persidangannya dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement