Jualan Barang Palsu, Seorang PMI Dihadapkan ke Persidangan
HONG KONG – Regulasi yang mengatur dan melindungi peredaran sebuah merk dagang di Hong Kong sejatinya sangatlah jelas baik dari sisi definifit hingga sangsi bagi yang melanggar.
Pemalsuan merek merupakan perbuatan jahat dari segi ekonomi, karena barang palsu yang dijual memberikan efek yang merugikan kepada konsumen dan telah membohongi konsumen dengan barang palsu tersebut. Menirukan label atau kemasan suatu barang adalah perilaku yang mirip dengan pemalsuan merek.
Peraturan yang berlaku di Hong Kong, juga mengatakan, pemalsuan merk merupakan sebuah kejahatan yang memiliki konsekwensi pidana serta perdata.
Meskipun sudah jelas-jelas ada aturan demikian, namun masih saja ada pelaku di pasaran yang dengan sengaja memiliki, menjual, atau setidaknya berada dalam rantai pemalsuan merk sebuah produk.
Seperti yang dilakoni oleh J, seorang PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC1002/2022 ini dituntut ke pengadilan dengan tiga tuntutan terkait dengan pemalsuan merk.
Tuntutan pertama, J dituduh telah menjual barang dengan merk dagang palsu. Tuduhan kedua, J dianggap memiliki barang yang dijual tersebut untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
Dan tuduhan ketiga, dengan perbuatannya diatas, J otomatis masuk kategori telah menyalahi ijin tinggalnya di Hong Kong.
Karena tuduhan tuduhan tersebut, hari ini (21/11/2022), J dihadapkan ke persidangan di pengadilan West Kowloon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Semoga J mendapat kemudahan dan proses persidangannya dilancarkan serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []