May 9, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jualan BBM Dibawah Harga Pertamina, SPBU ini Diminta Menaikan Harga

2 min read

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebut bahwa pemerintah meminta agar salah satu perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta yakni PT Vivo Energy Indonesia menaikkan harga jual BBM jenis Revvo 89.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Dalam hal ini termasuk Jenis Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.

Tutuka menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, di mana Pemerintah menetapkan tiga Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat yaitu :

 

– Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan Solar.

– Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90.

– Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.

 

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” jelas Dirjen Migas Tutuka, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (05/09/2022).

Dia menegaskan, harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, imbuhnya, pemerintah menetapkan formula batas atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,” jelas Dirjen Migas.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah menugaskan Vivo untuk menaikkan harga BBM Vivo 89 karena saat ini harga BBM sejenisnya yakni RON 90 atau Pertalite milik PT Pertamina (Persero) sudah mengalami kenaikan atau saat ini mencapai Rp 10.000 per liter.

Harga BBM Vivo 89 ini menjadi yang paling murah saat ini atau menjadi incaran pengendara motor dan mobil. Saat ini harga Vivo 89 hanya dibanderol Rp 8.900 per liter.

Dinukil dari CNBC, di lapangan, misalnya SPBU milik Vivo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, terpantau tidak lagi menjual BBM Vivo 89.

Salah satu petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang tidak menjual Vivo 89 lantaran saat ini kuotanya sudah habis. “Kuotanya habis, mas. Laporan dari atasan belum tau sampai kapan bisa ada lagi,” terang salah satu petugas, Senin (05/09/2022).

Nah, SPBU lainnya, berada di SPBU Tendean, dari ‘plang’ daftar harga BBM, Vivo juga tidak mencantumkan harga Vivo 89. Setelah ditanya perihal ini, petugas SPBU di daerah Tendean juga mengatakan bahwa kuota untuk BBM Vivo 89 habis. []

Advertisement
Advertisement