Jualan Makanan di Mong Kok, Dua PMI Diajak Naik Imigrasi
HONG KONG – Entah sudah berapa kali, pemberitahuan terkait aturan pemegang visa pekerja di Hong kong termasuk pemegang visa pekerja rumah tangga, terkait dengan apa yang boleh dan tidak doleh dilakukan, menghiasi pemberitaan berbagai media.
Namun ternyata, masih saja ada, hingga saat ini PRT asing yang melanggar ketentuan visanya.
Terkini, pada Minggu (11/08/2024) siang kemarin, petugas gabungan yang melakukan operasi anti pekerja ilegal, kembali berhasil menjaring praktik bekerja ilegal. Kali ini dilakukan oleh dua rang PRT asing asal Indonesia.
Kedua PMI tersebut kedapatan berjualan makanan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Mong Kok.
Atas perbuatannya, kedua PMI yang disebutkan masing-masing berusia 44 dan 47 tahun tersebut saat ini tengah menjalani penahanan. Seabreg barang dagangan milik mereka turut ditahan menjadi barang bukti.
Sumber dari Imigrasi Hong Kong mengingatkan, agar seluruh PRT asing di HongKongselalu mematuhi peraturan keimigrasian. []