Jualan Narkoba, Sepasang PMI Hong Kong Diadili
HONG KONG – Narkotika, ternyata sampai dengan saat ini belum bisa menjauh dari kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Meskipun intensitasnya tidak setinggi penyalahgunaan visa untuk kegiatan berjualan komoditi lainnya, berjualan narkoba masih saja ada PMI yang melakukannya.
Seperti dua orang PMI berinisial D dan H ini. Karena terbukti melakukan kegiatan perdagangan narkotika di wilayah hukum Hong Kong, keduanya yang terdaftar dalam nomor perkara WKCC2504/2019 tersebut hari ini menjalani persidangan untuk yang kesekian kalinya di pengadilan Kowloon Barat.
Kedua PMI tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Sebagai pekerja migran di Hong Kong, keduanya terjerat dengan pasal pelanggaran visa tinggal, dimana visa tinggal keduanya diketahui sebagai domestic helper namun melakukan aktifitas perniagaan untuk mendapatkan keuntungan. Jerat dakwaan kedua adalah pasal penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Semoga proses persidangan keduanya hari ini dimudahkan dan akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Hong Kong. []