July 4, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jualan Rokok, Seorang PMI Diganjar Pidana Kurungan dan Denda

1 min read

HONG KONG – Meskipun setiap bulan sudah menerima gaji dari majikan, seorang PMI berinisial TS kedapatan masih nekat mencari penghasilan tambahan diluar gaji dengan cara berjualan rokok dengan cara mengecer setiap hari libur tiba.

Hari apes tidak terdapat dalam kalender, yang dilakukan TS terciduk aparat penegak hukum pada April 2025 kemarin.

Walhasil, TS menjalani proses hukum, menjalani persidangan di pengadilan Fanling kemarin (19/05/2025) siang.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutus TS terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan TS selama 85 hari dengan denda HKD 4 ribu. []

Advertisement
Advertisement