Judi Online dan Pinjaman Online Menjadi Pemicu Ribuan Pasang Pasutri di Malang Bercerai
JAKARTA – Ribuan pasangan suami istri (pasutri) mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jawa Timur, di sepanjang 2024. Kasus perceraian di Kabupaten Malang ini didominasi oleh alasan faktor ekonomi, seperti terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, terdapat 4.344 kasus perceraian yang terjadi selama periode Januari hingga Oktober 2024. Dari ribuan kasus perceraian itu, sebanyak 2.039 kasus disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Rata-rata ya ekonomi. Itu alasan yang menempati paling tinggi. Mungkin sekarang yang agak tren itu, judi online dan pinjaman online,” kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khoirul, Selasa 3 Desember 2024.
Khoirul menyebutkan bahwa pinjol dan judol punya keterkaitan satu sama lain. Sebab banyak kasus perceraian di Kabupaten Malang yang dipicu oleh salah satu pasangan terjerat pinjol karena bermain judol.
“Pinjol dan judol agak marak. Ada keterkaitan. Pengaruhnya ke ekonomi juga. Bukan lagi untuk keluarga, tapi malah untuk kesenangan yang lain,” ungkapnya.
Khoirul pun mengungkapkan bahwa banyak kasus perceraian di Kabupaten Malang yang terjadi karena pinjol. Ia mencontohkan, ada pasutri bercerai karena sang suami yang menggunakan pinjol tanpa sepengetahuan istrinya.
“Lalu istrinya yang pinjaman online tahu-tahu ditagih. Nagihnya itu kan lewat HP juga. Ada ancaman-ancaman, kayak diteror gitu. Akhirnya nggak tahu menahu, istrinya diteror, diancam,” bebernya.
Di sisi lain, Khoirul menyebutkan bahwa faktor ekonomi yang mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Malang juga karena alasan narkoba. Baik itu pemakai maupun pengedar dari barang haram tersebut.
“Banyak juga alasan-alasan pemakai narkoba, kadang pengedar juga. Kemarin tuh yang saya tangani itu, ada yang dihukum 5 tahun di Lapas Lowokwaru. Karena dihukum sekian tahun kan akhirnya gak bisa kerja suaminya,” bebernya. []
Sumber Metro TV