Kabar Gembira, Berlaku Mulai 9 Agustus, Hong Kong Kembali Membuka Pintu Untuk PRT Asing Baru, dan PRT Asing yang Telah Ada Bisa Cuti
HONG KONG – Kepastian informasi yang ditunggu-tunggu puluhan ribu orang akhirnya menuai kepastian. Hari ini (06/08/2021), pemerintah Hong Kong mengeluarkan pengumuman terkait dengan pembukaan kembali pekerja rumah tangga asing dari Indonesia dan Filipina setelah sempat terhenti karena status kedua negara tersebut masuk kelompok negara A2 atau sangat beresiko sekali menularkan virus corona.
Pemerintah Hong Kong melalui Labour Departement (LD) dalam siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline.com menyatakan beberapa point penting berikut ini :
- Kedatangan PRT asing dari Indonesia dan Filipina kembali dibuka mulai 9 Agustus 2021 dengan syarat sebagaimana yang diberlakukan untuk pemegang permanen residence yang telah diumumkan pada 3 Agustus kemarin yakni telah menjalani vaksinasi lengkap dengan menunjukkan bukti sertifikasi vaksinasi yang diakui oleh pemerintah Hong Kong serta menunjukkan hasil negatif corona berdasarkan tes PCR maksimal 72 jam sebelum boarding atau memasuki pesawat.
- Setiap PRT asing yang akan memasuki Hong Kong wajib telah memiliki visa kerja atau telah mendapat majikan serta memiliki booking hotel karantina untuk 21 hari.
- Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, PRT asing akan ditolak memasuki Hong Kong baik saat akan boarding maupun saat telah mendarat di Hong Kong.
- Biaya tes PCR, karantina hotel, akomodasi selama karantina hingga tiket pesawat menjadi kewajiban majikan untuk menanggung sepenuhnya.
- Bagi PRT Asing yang saat ini telah berada di Hong Kong, dapat melakukan cuti ke negara asal. Namun saat kembali ke Hong Kong, persyaratan sebagaimana tertuang dalam point nomor 1, 2 dan 3 berlaku sama seperti PRT asing yang baru memasuki Hong Kong.
Hal hal yang belum jelas, bisa ditanyakan langsung ke Hong Kong Labour Departement melalui sambungan hotline di 2157 9537 (Hotline khusus Penata Laksana Rumah Tangga Asing). []