Karena Upah yang Lebih Tinggi, Ratusan Warga Ngawi Berangkat Menjadi PMI
MADIUN – Melihat kondisi riil, upah minimum Kabupaten atau UMK di Ngawi sampai saat ini besarnya Rp. 2,2 juta per bulan, sedangkan disisi lain, warga Ngawi juga ingin memiliki rumah, kendaraan, membiayai pendidikan anak-anak mereka sampai ke jenjang perguruan tinggi dan kebutuhan kebutuhan dasar lainnya, dimana jika mengharap dari angka UMK, tentu jauh panggang daripada api.
Hal tersebut menjadi alasan, ratusan warga Ngawi memoilih bekerja ke luar negeri menjadi PMI.
Dalam catatan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi , terhitung sejak Januari hingga September 2024, sebanyak 896 warga Ngawi terdaftar telah berangkat menjadi PMI ke berbagai negara penempatan.
Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Supriyadi menyatakan para pekerja migran tergiur gaji tinggi dimana besarannya mencapai 8 hingga 40 juta rupiah per bulan gaji menjadi PMI.
“Negara tujuan didominasi Taiwan, Hong Kong, dan Malaysia,’’ ujarnya.
Supriyadi menyebutkan ribuan warga Ngawi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) setiap tahunnya.
Tahun lalu ada 1.676 warga yang mengadu nasib ke luar negeri. Mayoritas berusia 20 hingga 30 tahun dengan masa kontrak kerja dua tahun.
“Bukan hanya pembantu rumah tangga, tapi juga bekerja formal seperti di pabrik, hotel, dan rumah sakit,’’ urainya. []