February 28, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kartu BPJS Kesehatan Menjadi Salah Satu Syarat Mengurus Kartu CPMI, Jika Tidak Aktif Bagaimana ?

2 min read

JAKARTA – Persoalan rumitnya pembuatan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) karena persyaratan keaktifan BPJS Kesehatan telah mendapatkan respon dari Dirjen Penempatan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI). Hasilnya, status BPJS Kesehatan tidak harus aktif.

Tetapi ada perbedaan presepsi antara Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) Satria Banyumas.

Kepala Dinnakerin Banyumas, Wahyu Dewanto mengungkapkan, persoalan pengurus ID CPMI sudah mendapatkan kabar baik.

Tim Dinnakerin sudah berkomunikasi dengan Dirjen Penempatan KP2MI melalui Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Hal itu menindaklanjuti aduan Asosiasi P3MI Satria Banyumas ke Komisi 4 DPRD.

“Petunjuk dari Dirjen Penempatan KP2MI, untuk penerbitan ID CPMI maupun proses lainnya di SISKOP2MI tidak diwajibkan aktif BPJS Kesehatannya,” ujarnya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (26/2/2026).

Tetapi menurut Wahyu, CPMI tetap harus membayar tunggakan BPJS Kesehatannya secara lunas dulu.

Maksud dari tidak diwajibkan aktif BPJS Kesehatan, karena setelah pendaftaran atau pelunasan tunggakan, ada rentan waktu 14 hari untuk proses keaktifan kepesertaan. Selama rentan waktu 14 hari itu, sudah bisa mengurus ID CPMI.

“Artinya yang penting sudah mendaftar dan membayar dulu, sudah bisa diproses tanpa harus menunggu 14 hari,” ungkapnya.

Beda Persepsi

Ketua Asosiasi P3MI Satria, Bangkit Wahyu mengatakan, dia pun sudah mengetahui keputusan KP2MI merespon keluhan Pelayanan pembuatan ID CPMI di Banyumas.

Keputusan KP2MI, pelayanan ID CPMI dan pembuatan rekomendasi, bisa dilayani tanpa adanya BPJS Kesehatan aktif.

“Cukup terdaftar di BPJS Kesehatan, sudah bisa minta rekom dan ID. Saya pun sudah memberitahu CPMI, pengurus asosiasi, dan masyarakat se Banyumas,” katanya.

Bangkit mengatakan, informasi yang diterimanya, pembuatan ID CPMI bisa tanpa status aktif dan tidak perlu melunasi tunggakan dulu.

Tetapi yang terpenting CPMI tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.  Hal itu sesuai yang diharapkannya, karena kebanyakan CPMI ini merupakan masyarakat ekonomi lemah.

“Kalau harus melunasi dulu ya ini tidak menyelesaikan permasalahan. Asal ada kepesertaan walaupun punya tunggakan, anak yang mau berangkat harus dilayani,” ungkapnya.

Tanggapan BPJS

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri mengatakan, status kepesertaan dapat aktif kembali setelah dilakukan pelunasan tunggakan.

Jumlah maksimal tunggakan yang harus dibayarkan adalah 24 bulan. Sehingga jika tunggakan melebihi itu, yang tetap harus dibayarkan adalah 24 bulan.

“Tunggakan setiap peserta JKN berbeda-beda tergantung pada kelas rawat yang dipilih, jumlah bulan tertunggak dan jumlah peserta dalam satu KK,” katanya.

Niken mengatakan, untuk teknisnya, pendaftaran peserta mandiri dapat dilakukan melalui WA Pandawa di nomor 08118165165. Dokumen yang dibutuhkan KTP, KK dan foto identitas rekening bank.

“Terdapat masa tunggu 14 hari sejak mendaftar untuk dapat dilakukan pembayaran. Status kepesertaan JKN menjadi aktif setelah pembayaran dilakukan,” ungkapnya. []

Sumber Tribun Jateng

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply