December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kasus Aktif Kembali Meningkat, Pemerintah RI Berlakukan PPKM Levl 1 se-Jawa Bali, Begini Detailnya

3 min read

JAKARTA – Pemerintah kembali merilis aturan terbaru mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 22 November hingga 5 Desember 2022.

Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 49/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (21/11/2022). Dalam aturan teranyar ini, seluruh wilayah Jawa-Bali tetap berstatus level 1 hingga dua pekan ke depan.

Berikut Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali

  1. Kegiatan Belajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

 

  1. Kerja Kantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

 

  1. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Kapasitas untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi.

 

  1. Kapasitas Warung Makan-Kafe 100%

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung makan 100%, di mana pengaturan jam buka diatur oleh pemerintah daerah.

Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, berlaku kepada pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau, dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan jam operasional yang diatur melalui pemerintah daerah.

 

  1. Kapasitas Bioskop Boleh 100%

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

  1. Mal Buka Sampai Pukul 22.00

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100%.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

 

  1. Kapasitas Tempat Ibadah 100%

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100.

Kapasitas dengan 100% tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

 

  1. Fasilitas Publik

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

 

  1. Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.

Dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

  1. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

  1. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

  1. Kegiatan Nonton Bareng Piala Dunia

Untuk pelaksanaan kegiatan secara ramai khususnya pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November-18 Desember 2022 termasuk antara lain pada tempat restoran dan kafe, dapat dilakukan dengan menerapkan

  1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
  2. individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk;
  3. diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter;
  4. wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak; dan
  5. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah []

 

Advertisement
Advertisement