Kasus Aktif Tembus 12.494, Zona Merah di Jatim Jadi 20
SURABAYA – Di hari keempat masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau per tanggal 6 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa Timur tembus 12.494 orang.
Tak hanya itu, data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur juga mencatat, zona merah atau berisiko tinggi penyebaran kasus, saat ini menjadi 20 kabupaten/kota. Dan kini tidak ada lagi daerah di Jawa Timur berstatus zona kuning.
Adapun kabupaten/kota yang kini berstatus zona merah, yakni di Banyuwangi, Ngawi, lamongan, Sampang, Kota Probolinggo, Malang, Bangkalan, Kota Madiun, pamekasan, Kota Mojokerto, Magetan, Ponorogo, Kota Malang, Sidoarjo, Kota Kediri, Situbondo, Nganjuk, Lumajang, Kota Batu dan Bondowoso.
Sementara untuk kabupaten/kota berstatus zona orange, yakni Kota Pasuruan, Gresik, Sumenep, Kota Blitar, Madiun,
pacitan, Kediri, Probolinggo, Kota Surabaya, Tuban, Tulungagung, Blitar, Jember, Trenggalek, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang.
Tambahan angka kasus positif Covid-19 di Jatim per hari ini merupakan rekor baru tertinggi selama pandemi. Hal ini setelah ada tambahan 1.808 pasien positif Covid-19 baru yang tersebar di Jatim hari ini.
Sementara untuk kumulatif kasus Covid-19 di Jatim ada 182.076. Untuk tambahan pasien Covid-19 yang sembuh tercatat sebanyak 1.077 orang dengan kumulatif pasien sembuh ada 156.444 orang. Sedangkan kasus aktif yang masih dirawat hingga isolasi mandiri terdapat 12.494.
Sedangkan untuk pasien yang meninggal akibat positif Covid-19, ada tambahan 122 pasien. Sedangkan total pasien meninggal tercatat 13.138 pasien.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini sebanyak 38 kabupaten/kota di Jawa Timur menerapkan PPKM darurat sejak 3-10 Juli 2017. Sebanyak 27 daerah masuk penilaian level tiga dan 11 daerah lainnya menyandang status level empat.
Daerah yang menyandang status level tiga sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 adalah Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk. Lalu, Kabupaten Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Sedangkan 11 daerah dengan penilaian level empat yakni Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kebijakan PPKM Darurat merupakan upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini mulai tidak terkendali.
Tingginya penambahan kasus diduga akibat temuan mutasi B1617.2 (delta) di sejumlah daerah, dan varian baru itu disebut sangat menular.
Gubernur Khofifah pun berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama penuh atas upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Jatim. “Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat,” ungkap dia. []
Kominfo Prov Jatim