Mendag : Kasus Penimbunan Minyak Goreng Sudah Ada Calon Tersangkanya
JAKARTA – Bareskrim Polri dikabarkan segera menetapkan tersangka kasus penimbunan ribuan ton minyak goreng. Informasi ini pertama kali disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.
Penetapan tersangka ini dilakukan berkat kerja sama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
“Saya baru dikasih tahu Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin (21/03/2022), sudah ada calon tersangkanya,” ucap Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (17/03/2022).
Lebih jauh, Lutfi menerangkan, dirinya bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, dalam dua hari terakhir berusaha keras mengungkap kasus penimbunan minyak goreng. Berdasarkan temuan Kemendag, terdapat pengusaha yang menimbun ribuan ton dengan praktik yang tidak wajar.
“Saya sudah kasih semua datanya, termasuk ada pengusaha yang bisa mengeluarkan bon. Bonnya bersih dan putih. Saya tidak mau menyebutkan namanya karena asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
“Tetapi, kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Dan kami sudah serahkan ke Polri lewat Kabareskrim, sudah dimulai ditangkap-tangkap, sudah dimulai diperiksa,” imbuh dia.
Menanggapi itu, Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, meminta tersangka dipertontonkan kepada publik. Namun, Lutfi menyerahkan hal itu kepada Polri sesuai hukum berlaku.
Akan Dikirim ke Hong Kong, Satu Kontainer Migor Merk Bimoli Disita Kejati DKI
“Pak Andre, saya serahkan itu kepada polisi, biar polisi yang memutuskan bagaimana proses hukumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lutfi mengaku, tidak berdaya melawan mafia yang menyebabkan naiknya harga minyak goreng di Tanah Air dan berdampak pada kelangkaan belakangan ini.
Setelah membahas masalah ini dengan Satgas Pangan, imbuhnya, hal tersebut terjadi karena regulasi yang berlaku membuat Kemendag tidak kuat melawan penyimpangan oleh mafia.
“Yang terjadi adalah ketika kebanyakan minyak ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka terjadilah kemiringan-kemiringan tersebut. Jadi, pelajaran yang kami dapatkan di sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segi tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” bebernya. []