Keberadaan Desa Migran Diharapkan Dapat Membantu Melahirkan Pekerja Migran Profesional

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mensosialisasikan program Desa Migran Emas. Kunjungan tersebut diisi dengan sejumlah kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap para calon pekerja migran serta membuka wawasan masyarakat terkait peluang kerja di luar negeri.
Dalam kunjungannya, Abdul Kadir menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi. Sehingga perlindungan kepada calon pekerja migran maupun mereka yang telah bekerja di luar negeri dapat dilaksanakan lebih optimal.
Ia juga memaparkan peluang-peluang kerja di luar negeri yang bisa menjadi solusi terhadap tantangan pengangguran, terutama di kalangan generasi muda. Menurutnya, bekerja di luar negeri tak hanya memberikan penghasilan yang lebih besar, namun juga membuka kesempatan mendapatkan jaringan global, keterampilan baru, bahkan berperan sebagai duta bangsa.
“Kita ingin agar anak-anak muda, pelajar, dan mahasiswa memiliki alternatif pilihan pekerjaan, karena bonus demografi yang kita miliki bisa menjadi tantangan jika tidak dikelola dengan baik. Salah satu solusinya adalah menyiapkan SDM yang unggul untuk siap bekerja di luar negeri,” ujar Abdul Kadir (29/7/25).
Sebagai langkah konkret, pemerintah membentuk program Desa Migran Emas yang akan menjadi pusat layanan informasi, pemberdayaan, pendataan, hingga promosi peluang kerja migran di tingkat desa. Ia mengatakan agar seluruh desa memiliki pendes (pendamping desa), kabupaten memiliki penda (pendamping daerah), dan provinsi tetap memperkuat koordinasi melalui sistem yang menyeluruh dan terstruktur.
“Lewat Desa Migran Emas, kita membentuk satu sistem di desa. Disana, masyarakat akan diberi edukasi agar tidak terjebak pada praktik pemberangkatan nonprosedural,” tambahnya.
Program ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Serta mencegah pemberangkatan ilegal pekerja migran. []