November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Keberadaan Pekerja Rumah Tangga, Sebuah Dilema

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang wanita mengatakan bahwa ia adalah seorang ibu dari empat orang anak, yang paling besar berusia enam tahun. Ia tidak memiliki seorang pun kerabat di kota tempat tinggalnya. Padahal ia membutuhkan bantuan untuk urusan rumahnya. Ia lalu berpikir untuk mendatangkan seorang pembantu rumah tangga, bahkan ibunya mendesak untuk mewujudkan rencana tersebut. Namun ia masih belum yakin untuk mendatangkan pembantu. Karena ia khawatir jika pembantunya pergi ke pasar tidak ada orang yang menjaga si pembantu tersebut. Maka ia pun menanyakan apakah wajib bagi majikan untuk menjaga pembantu sebagaimana menjaga anak dan saudara kandung? Mohon bimbingannya..

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pun memberikan nasehat mengenai hal ini, beliau berkata:

Tidak mendatangkan pembantu itu lebih utama dan lebih baik. Jika seorang wanita mengurus sendiri urusan-urusan yang wajib baginya di rumahnya, kemudian ia senantiasa meminta pertolongan kepada Allah dan tidak mengambil pembantu itu lebih baik baginya dan lebih jauh dari resiko bahaya. Karena terkadang pembantu itu orang yang tidak punya perhatian terhadap ajaran agama, sehingga membahayakan lingkungan rumah dan penghuninya. Juga berbahaya bagi sang suami ketika suami ada di rumah. Juga berbahaya bagi saudara laki-laki majikan, juga para lelaki lain yang ada di rumah. Oleh karena itu tidak mendatangkan pembantu itu lebih utama dan lebih hati-hati.

Namun jika kebutuhannya sangat urgen atau darurat, maka hendaknya pilih pembantu dari muslimah yang baik. Lalu berilah peringatan padanya dan juga senantiasa awasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyelisihi aturan Allah. Demikian juga, hendaknya tidak membiarkan ia pergi kecuali jika ia memang orang yang bisa dipercaya. Ia dibolehkan pergi untuk membeli keperluan rumah di pasar jika memang kondisi daerahnya aman. Jika tidak ada bahaya maka tidak mengapa pembantu keluar rumah. Atau bisa juga ia pergi berdua atau bertiga dengan orang yang lain yang terpercaya hingga ia bisa memenuhi keperluannya di luar rumah dan kembali dengan selamat.

Intinya, masalah ini perlu perhatian yang serius dan perlu sekali sikap takut terhadap Allah dan merasa diawasi Allah untuk menjauh dari hal-hal berbahaya yang tidak diridhai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lebih lagi jika sebenarnya si ibu majikan bisa mengurus sendiri urusan rumahnya. Hendaknya ia memastikan tidak ada bahaya yang ditimbulkan dari adanya pembantu. Baik bahaya terhadap sang suami, maupun terhadap para lelaki yang ada di rumah. Juga ketika si pembantu keluar rumah untuk suatu keperluan. Jika bisa demikian, maka itu baik untuk lingkungan rumah dan penghuninya. Wallahu waliyyut taufiq, jazaakumullah khayr.

Dengan demikian, memberi perhatian serius seputar permasalahan pembantu itu sebagaimana kita memberi perhatian pada para wanita yang ada di rumah. Mereka memiliki hak untuk diperhatikan.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/20014

Advertisement
Advertisement