Kebijakan Zero Cost Penempatan PMI Hong Kong Dikhawatirkan Menurunkan Peluang PMI Secara Signifikan

Seorang pekerja migran Indonesia tengah mengantarkan anak majikannya ke sekolah (Foto Istimewa)
HONG KONG – Sejak pernyataan APTASAKI terkait dengan kebijakan zero cost yang disampaikan dihadapan awak media pada Senin (02/08/2023) kemarin, hingga saat ini terus menjadi pembahasan hangat dan mewarnai headline media-media mainstream.
Wajar, pasalnya, hal tersebut tentu menuai kontroversi di berbagai kalangan terutama kalangan majikan Hong Kong.
Jika kebijakan ero cost untuk mengambil PRT asing dari Indonesia diberlakukan, maka majikan yang biasanya membayar biaya agen sebesar HKD 12 ribu hingga 18 ribu, berpotensi akan diwajibkan membayar hingga HKD 20 ribu.
Dalam keterangannya di media lokal Hong Kong, Betty Yung dari Asosiasi Majikan Hong Kong mengatakan, hal tersebut sangat disayangkan. Dalam hal ini Betty menyebut tidak adanya transparansi terkait rincian biaya perekrutan, pelatihan, proses hingga pengiriman untuk seorang tenaga PRT asing asal Indonesia.
Betty menambahkan, beberapa majikan Hong Kong sudah memutuskan untuk tidak mengambil PRT asal Indonesia lantaran hal tersebut. Mereka disebut memilih dari sumber sumber lain yang sesuai dengan kondisi keuangan dan rasional dengan skil serta etos kerjanya.
Disisi lain, sebagian besar rumah tangga Hong Kong saat ini tengah berhadapan dengan ketatnya situasi ekonomi akibat biaya hidup yang terus melambung tinggi di wilayah Hong Kong.
Dengan pendapatan rumah tangga rata-rata sekitar HK$29.800 dan gaji PRT sebesar HK$4.730, biaya rekrutmen tambahan merupakan pengeluaran berat yang tidak perlu bagi keluarga yang bergantung pada PRYT asing karena prevalensi rumah tangga berpenghasilan ganda dan populasi yang menua. []