Kedatangan PRT Asing Baru yang Menderita Kusta, Seorang Majikan Tuntut Agen yang Menyalurkan
HONG KONG – Baru-Baru ini, seorang warga Hong Kong yang tinggal di kawasan Tseung Kwan O menjadi pusat perhatian banyak warga, terutama warga disekitar tempat tinggalnya.
Pasalnya, warga tersebut baru saja menerima kedatangan seorang PRT asing pada awal bulan Juni kemarin. Namun pada perjalanannya, di hari-hari awal PRT asing tersebut bekerja, majikan melihat beberapa gejala tidak sehat dari ciri fisik dan perilaku PRTnya.
Disamping sebagai prosedur, memeriksakan kondisi kesehatan PRT asing oleh seorang majikan juga dirasa penting agar majikan bisa memastikan kondisi kesehatan PRTnya.
Dan hal tersebut juga dilakukan terhadap PRT asing yang baru datang ini.
Betapa terkejutnya sang majikan, ketika hasil pemeriksaan pada 14 Juni yang dia terima pada 15 Juni 2024 kemarin mengatakan, bahwa PRT asing yang baru bekerja tersebut positif terpapar virus kusta atau leprosy.
Tentu, mengetahui hal tersebut, sang majikan langsung panik bukan kepalang. Bahkan pihak labolatorium yang mengetahui hasil tersebut juga langsung meneruskan temuannya ke otoritas pemangkyu kesehatan untuk mendapatkan tindak lanjut.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut dilakukan lantaran virus kusta merupakan virus yang daya tularnya tinggi dan masa deritanya bisa sampai 20 tahun lamanya sampai penderita meninggal dunia.
Majikan bermarga Lee tersebut langsung mengembalikan PRT asing penderita kusta ke agen yang menyalurkan, sekaligius menuntut ganti rugi dan pengembalian seluruh pembayaran, lantaran kerugian yang harus ditanggung serta ancaman kerugian dimasa mendatang cukuplah besar.
Namun pihak agen penyalur menolak tuntutan majikan, lantaran sebagai agen penyalur, mereka sudah melakukan prosedur yang benar. Bahkan terkait dengan hasil pemeriksaan medis, persyaratan untuk menjadi PRT asing di Hong kong harus melewati tes Hepatitis, HIV/Aids dan uji penyakit kusta tidak termasuk dalam persyaratan.
Akibat hal tersebut, tempat tinggal Lee dan kontak terkait menjalani pemeriksaan oleh otoritas pemangku kesehatan, guna mencegah penularan virus tersebut. []