April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kedatangan TKA ke Indonesia Ditutup, Bandara Soetta Mulai Terapkan Pembatasan Masuk WNA

2 min read

JAKARTA – Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kamis (22/7). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021.

President Director PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengecualikan orang asing dapat masuk atau transit di Indonesia. Yakni, pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

“Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi,” jelas Muhamad Awaluddin di Tangerang, Kamis (22/07/2021).

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

“Hanya yang dikecualikan saja, TKA (tenaga kerja asing) pun tidak bisa masuk,” tutur Awaluddin.

Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di Bandara Soetta, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.

“AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujar Awaluddin.

Sam Fernando, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menjelaskan, sesuai dengan pasal 6 Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 per tanggal 21 Juli 2021, peraturan ini resmi diberlakukan sejak 21 Juli 2021.

Akan tetapi, untuk mengantisipasi kondisi dimana masih terdapat alat angkut (udara, laut, dan darat) yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia saat peraturan dimaksud diberlakukan yang membawa Orang Asing pemegang Visa dinas, Visa diplomatik, Visa kunjungan, Visa kunjungan beberapa kali perjalanan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, ITAS, ITAP, dan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, diberikan dispensasi.

“Dispensasi hingga tanggal 23 Juli 2021 pukul 24:00 waktu setempat berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI.2-UM.01.01-2.3383 tertanggal 21 Juli 2021,” pungkasnya.[]

Advertisement
Advertisement