Kejadian Lagi, Jengkel ke Anak Majikan, Seorang PRT Asing Dipolisikan
1 min read
HONG KONG – Seorang PRT asing di North Shek Mun Street Lantau Island dilaporkan ke Polisi kemarin (29/05/2026) atas dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang menjadi tanggungjawab pengawasan dan pengasuhannya.
Informasi yang didapat ApakabarOnline.com dari sumber media menyebutkan, balita yang masih berusia 1 tahun tersebut diduga telah dijambak rambutnya hingga mengakibatkan bengkak kemerahan pada kulit kepala.
Bayi tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit North Lantau untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat ke TKP kemudian menahan PRT asing tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Belum diketahui motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan bayi tersebut. Kasus ini sedang dalam penanganan aparat kepolisian untuk selanjutnya akan ditingkatkan ke penuntutan di Pengadilan. []
