Kejadian Lagi, Pasangan Nyonya Hong Kong Bersuamikan Bule, Terjaring Kasus Narkoba.
HONG KONG – Beberapa hari yang lalu, aparat keamanan Hong Kong berhasil menangkap sepasang suami istri dimana si istri diketahui merupakan seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia dan bersuamikan warga Hong Kong hingga perempuan tersebut di Hong Kong mengantongiu ijin tinggal tetap atau permanen yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkoba di Tsim Sha Tsui.
Dua hari setelahnya, menjelang badai Koinu mencapai puncaknya mennerpa Hong Kong, seorang perempuan Indonesia bersuamikan bule kembali ditangkap dalam kasus yang sama, memiliki, menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Nyinya Hong Kong berinisial ES dan suaminya berinisial JRS tersebut teregister dengan nomer perkara WKCC709/2023.
Keduanya hari ini (10/10/2023) dihadapkan ke persidangan pengadilan Kowloon Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []