August 8, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Batas Garis Kemiskinan di Indonesia Naik, Warga Dengan Penghasilan Rp 700 Ribu Per Bulan Sudah Masuk Kategori Warga Kaya

2 min read

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 naik 4,33 persen menjadi Rp 669.235 per kapita per bulan dari September 2025 yang sebesar Rp 641.443, seperti dilansir dari Detik Finance pada Rabu (5/8/2026). Jadi, warga Negara dengan penghasilan 700 ribu rupiah per bulan tidak masuk kategori sebagai warga miskin, alias sudah termasuk warga kaya.

Garis kemiskinan di wilayah perkotaan tercatat mencapai Rp 692.906 per kapita per bulan atau meningkat 4,50 persen. Sementara itu, angka di wilayah pedesaan mengalami kenaikan 4,08 persen menjadi Rp 635.172 per kapita per bulan.

Komoditas makanan masih mendominasi pembentukan garis kemiskinan dengan kontribusi sebesar 74,70 persen. Di sisi lain, komoditas nonmakanan menyumbang sebesar 25,30 persen.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M Edy Mahmud memberikan penjelasan terkait batas pengeluaran tersebut dalam konferensi pers di kantor pusat BPS, Jakarta.

“Penduduk miskin ini adalah penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan ini sebagai batas yang membedakan antara penduduk miskin dan tidak miskin. Garis kemiskinan Maret 2026 sebesar Rp 669.235 per kapita per bulan atau naik 4,33% dari September 2025,” kata Edy Mahmud, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS.

Pengukuran data kemiskinan dilakukan BPS melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencatat pengeluaran di tingkat rumah tangga. Berdasarkan data tersebut, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,62 anggota keluarga, sehingga garis kemiskinan rumah tangga menjadi Rp 3.091.866 per bulan.

“Pada Maret 2026, secara rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia punya 4,62 anggota rumah tangga. Sehingga garis kemiskinan rumah tangga miskin adalah Rp 3.091.866 per bulan. Sekali lagi, garis kemiskinan harus diterjemahkan ke garis kemiskinan rumah tangga yaitu sebesar Rp 3.091.866 per bulan per rumah tangga,” kata Edy Mahmud, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply