Lengah, Anak Majikan Tenggelam di Kolam Renang Dewasa Hingga Meninggal Dunia, Wahyuni Diganjar Penjara
2 min read
JAKARTA – Kecerobohan saat bekerja mengasuh anak majikannya yang masih kecil berujung hilangnya nyawa. Setelah aparat kepolisian melakukan olah perkara, seorang pekerja rumah tangga asing asal Indonesia atas nama Wahyuni (44) harus berlapang dada menjadi terpidana atas insiden tersebut.
Terungkap di persidangan pengadilan tingkat pertamaKuala Lumpur Malaysia kemarin (07/08/2026), peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/07/2026) sore saat majikan menyuruh Wahyuni untuk membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia lima tahun ke kolam renang di kompleks perumahan mereka pada hari kejadian.
Wahyuni menghubungi majikannya sekitar pukul 7 malam untuk memberitahukan bahwa anaknya telah tenggelam.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Selayang dan dirawat di unit perawatan intensif, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 4 pagi keesokan harinya.
Hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Kuala Lumpur menemukan bahwa penyebab kematian sesuai dengan tenggelam.
Penyelidikan menemukan bahwa terdakwa, yang baru bekerja untuk keluarga tersebut selama sebulan, membawa korban dan saudara laki-lakinya ke kolam renang dewasa tanpa alat bantu renang atau alat pelampung apa pun, meskipun mengetahui bahwa kedua anak tersebut tidak bisa berenang.
Dia juga diduga meninggalkan kedua anak itu tanpa pengawasan saat dia pergi ke toilet.
Wakil jaksa penuntut umum Subri Hashim mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai sebagai pelajaran bagi terdakwa dan pengasuh anak lainnya.
“Terdakwa, yang dipekerjakan oleh ibu korban untuk bekerja dan membantu merawat anak-anak, seharusnya tidak meninggalkan korban dan adik laki-lakinya sendirian tanpa pengawasan yang memadai.
“Pengadilan harus mempertimbangkan keseriusan tindak pidana tersebut, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” katanya.
Wahyuni, yang tidak didampingi pengacara, tampak emosional ketika diperlihatkan foto-foto dari laporan otopsi korban.
Dia tidak mengajukan banding untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, tetapi memberi tahu pengadilan bahwa suaminya telah meninggal 14 tahun yang lalu dan bahwa dia memiliki seorang putra berusia 16 tahun di Indonesia.[]
