Kelewatan, Demi Mengikuti Kemauan Pacarnya yang Seorang PMI, Pria di Garut Sampai Injak Al-Quran
GARUT – Polres Garut membekuk HK, terduga penginjak penggalan ayat Alquran atau doa-doa yang viral di media sosial. Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah menyampaikan, aksi tersebut dilakukan pelaku di kediamannya di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Menurutnya, foto saat mengijak kitab Majmu Syarif Kamil kemudian dikirim HK kepada sang pacar. HK mengaku sebagai seorang muslim ia tidak bermaksud menistakan agama. Ia pun meminta maaf atas kejadian tersebut dan telah viral di media sosial. HK menyebutkan aksinya itu dilakukan lantaran permintaan sang pacar.
“Pelaku menginjak buku majmu dilakukannya pada April 2019 di rumahnya, lalu difoto dan dikirimkan kepada pacarnya,” kata Dede saat jumpa pers pengungkapan kasus penginjakan buku bertuliskan ayat Alquran di Polres Garut, Selasa (31/12/2019).
Ia menuturkan, kepolisian setelah kasus tersebut ramai di media sosial langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Kepada polisi, HK mengaku melakukan aksinya mengijak kitab bertuliskan Alquran karena untuk membuktikan kepada pacarnya bahwa dirinya belum memiliki istri. Namun, K menyangkal telah menyebarkan foto saat mengijak kitab tersebut ke media sosial.
Foto yang viral itui disebut telah disebarkan pacarnya yang menjadi saat ini tengah menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). HK, kata Dede juga mengakui secara sadar mengirimkan foto tersebut kepada pacarnya lewat pesan percakapan, Whatsapp sebagai bukti janjinya tidak berbohong.
“Kejadiannya April 2019, mulai beredar di Facebook pada Desember, pacarnya ini bekerja sebagai TKW mulai menjalin hubungan sejak 2017,” katanya.
Dede mengatakan, polisi langsung menelurusi keberadaan HK, pelaku yang mengijak kitab berisi ayat-ayat Alquran tersebut. HK diringkus polisi di kediamannya, Senin (30/12/2019) kemarin.
Belum ada kejelasan terkait dengan K, kekasih HK yang saat ini menjadi PMI di luar negeri, apakah juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan dugaan bahwa K sebagai orang yang mentransmisikan pesan pribadi yang dikirim oleh HK.
Dalam sudut pandang Undang-Undang ITE, K termasuk kategori bersalah karena mentransmisikan konten yang dikirim oleh HK kekasihnya. []