December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Keluarga Korban Kanjuruhan Pasrah, Terdakwa Divonis Rendah

1 min read

MALANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan pada persidangan Kamis (09/03/2023).

Vonis pertama dijatuhkan kepada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dengan hukuman 1 tahun penjara. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, membuat Asri Puji Rahayu yang merupakan ibu salah satu korban bernama Salsa Yonaf Oktavia (20) angkat bicara. Ia mengaku telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia mau tak mau berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan. Bahkan, dirinya menyebut 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan dan merelakan peristiwa naas itu.

“Kita sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas mas,” tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/03/2023).

Bagi Asri, saat ini ia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan berusaha berpikir realistis menapaki kehidupan ke depan.

“Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja,” ujarnya. []

Advertisement
Advertisement