Keluarga PMI Korban Kecelakaan Didampingi Pengurusan dan Penerimaan Hak-Haknya
2 min read
JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah terus melakukan pendampingan kepada keluarga almarhum ARM, Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Demak yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Taiwan (18/6/2026).
Pendampingan tersebut guna memastikan pemenuhan hak jaminan sosial bagi ahli waris dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei serta arahan Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima, almarhum meninggal dunia pada 24 April 2026 akibat kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik tempatnya bekerja di Taiwan. Peristiwa tersebut terjadi saat almarhum sedang melaksanakan pekerjaan perawatan mesin sebagai bagian dari tugas yang diberikan oleh perusahaan.
Jenazah almarhum telah dipulangkan ke Indonesia dan tiba di rumah duka di Kabupaten Demak pada 6 Juni 2026.
Sejak saat itu, BP3MI Jawa Tengah terus melakukan pendampingan kepada keluarga guna memastikan proses pemenuhan hak-hak almarhum dapat berjalan dengan baik.
Dalam kunjungan ke kediaman keluarga, Tim Pelindungan BP3MI Jawa Tengah menerima sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, khususnya terkait penetapan ahli waris yang saat ini sedang berproses melalui mekanisme hukum.
Kepala BP3MI Jawa Tengah Dewi Ariani menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak berakhir ketika mereka mengalami musibah, melainkan harus terus berlanjut hingga keluarga memperoleh kepastian atas hak-hak yang menjadi hak almarhum maupun ahli warisnya.
“Salah satu prinsip utama pelindungan pekerja migran adalah memastikan keluarga tidak menghadapi proses yang panjang dan kompleks tanpa pendampingan. Ketika terjadi musibah, negara harus hadir untuk membantu keluarga memahami prosedur, melengkapi dokumen, dan memastikan seluruh hak yang menjadi hak pekerja migran dapat diakses secara optimal,” ujarnya.
Menurut Dewi, proses penetapan ahli waris yang saat ini sedang berjalan merupakan langkah hukum yang diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan ahli waris melalui pengadilan justru menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa manfaat jaminan sosial diberikan kepada pihak yang berhak secara sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Dewi.
Dia menyatakan BP3MI Jawa Tengah akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh persyaratan terpenuhi dan pengajuan klaim dapat diselesaikan.
“Kehadiran negara dalam pelindungan pekerja migran tidak hanya diwujudkan melalui pemulangan jenazah, tetapi juga melalui pendampingan yang berkelanjutan kepada keluarga. Kami berkomitmen memastikan setiap hak pekerja migran Indonesia dapat terpenuhi secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, BP3MI Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang untuk melanjutkan proses pengajuan klaim manfaat jaminan sosial bagi ahli waris almarhum.
Melalui pendampingan tersebut, BP3MI Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pelindungan yang menyeluruh, mulai dari penanganan kasus, pemulangan, hingga pemenuhan hak-hak pekerja migran dan keluarganya sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. []
