Keluarkan Tujuh Seruan, GUIB MUI Jatim Desak Hentikan Kekerasan di Uyghur
SURABAYA – Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur mendesak pemerintah RRC untuk segera menghentikan kekerasan terhadap umat Islam di Uyghur, China.
Sekretaris Jenderal GUIB Jatim, Mochammad Yunus mengatakan pihaknya menyikapi berbagai pendapat di masyarakat, perdebatan dan kontroversial yang terjadi, serta pemberitaan media massa terhadap masalah kekerasan yang menimpa muslim Uyghur.
GUIB sebuah lembaga di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur yang beranggotakan ormas-ormas Islam dan lembaga ke-Islaman di Jatim, menyelenggarakan pertemuan terbatas membahas persoalan di Uyghur, China.
Dari hasil pertemuan terbatas itu, ada 7 poin tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah RRC atau China, organisasi kerja sama negara Islam (OKI) dan pemerintah Indonesia, Komnas HAM RI hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pertama, mendesak keras kepada pemerintah RRC agar mengklarifikasi secara transparan terhadap isu pelanggaran HAM yang terjadi berupa kekerasan, indoktrinasi, intimidasi, diskriminasi, penindasan, penyiksaan, pengucilan, penyekapan, dan pelarangn ibadah yang menimpa muslim Uyghur di Xinjiang, China,” katanya di kantor MUI Jatim, Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Jumat (20/12/2019).
Kedua, mendesak pemerintah RRC agar segera menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi, serta menyelesaikan masalah muslim Uyghur dengan baik serta damai, memberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadah dan memelihara syiar ke-Islam-annya.
Ketiga, mendesak organisasi kerjasama negara Islam (OKI), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Komnas HAM Republik Indonesia, untuk melakukan upaya sistematis dalam rangka menyelematkan muslim Uyghur.
“Dan bersikap tegas dalam memberikan tekanan terhadap pemerintah RRC agar memberikan hak-hak sipil bagi muslim Uyghur, dan secara tegas meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap keras dan tegas terhadap pemerintah RRC, serta profesional dalam menjalin hubungan diplomatik,” ujarnya.
Keempat, mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia agar bersikap tegas dalam upaya menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM, kekerasan, diskriminasi, penindasan, penyiksaan, pengucilan, penyekapan dan pelarangan ibadah atas muslim Uyghur di Xinjiang, China.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan politik luar negeri bebas aktif. Serta aktif berperan serta dalam menggalang diplomasi bagi penghentian pelanggaran HAM atas muslim Uyghur dan kasus-kasus lainnya. Diamnya pemerintah Indonesia atas tragedi ini sangat mengecewakan rakyat Indonesia,” terangnya.
Kelima, menyerukan kepada umat Islam sedunia umumnya dan khususnya umat Islam Indonesia, untuk melakukan gerakan solidaritas dengan menyalurkan bantuan bagi muslim Uyghur melalui infaq Jumat untuk muslim Uyghur.
Qunut Nazilah, serta menyampaikan materi khutbah Jumat dengan tema solidaritas muslim Uyghur, serta doa agar segera terselesaikan dengan tetap memelihara ukhuwah islamiyah, wathaniyah, basyariyah dan ukhuwah alamiyah.
Keenam, mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas manuver pihak tertentu yang ingin memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan politik praktis sesaat dan upaya adu domba diantara umat Islam di Indonesia.
“Ketujuh, pernyataan sikap ini adalah merupakan sikap bersama organisasi massa Islam dan lembaga keislaman di Jawa Timur di bawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Ada 78 ormas dan lembaga keislaman yang tergabung dalam GUIB diantaranya, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Hidayatullah, Perhimpunan Al Irsyad, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Front Pembela Indonesia (FPI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) hingga Rumah Da’i Indonesia (RDI) Jawa Timur. []