April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kemaluan Mayang Ditabok Majikan Perempuannya, Suami Majikan Dibiarkan Menonton

2 min read

ApakabarOnline.com – Insiden penganiayaan fisik dan verbal kembali menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Kali ini korban bernama Mayang Sari (21).

Korban yang bekerja di sebuah rumah tangga sejak September 2017 mengalami serangkaian pelecehan dan beban pekerjaan yang tidak manusiawi.

Mengutip pemberitaan media – media lokal Singapura,  peristiwa tersebut berlangsung antara September 2017 hingga Desember tahun kemarin.

Mayang Sari bekerja pada seorang majikan perempuan bernama Rosdiana (33).

Di tempatnya bekerja, Mayang ditugasi mengasuh anak kembar Rosdiana dan mengurusi pekerjaan rumah tangga.

Dengan jam kerja antara pukul 6 pagi hingga pukul 2 dinihari setiap harinya, Mayang sering tampak kelelahan dan mengantuk pada siang hari.

Hal tersebut diperparah dengan asupan makanan yang diberikan kepada mayang tidak layak dan kurang.

Menghadapi kondisi Mayang yang sering ngantuk, majikan tidak mengijinkan Mayang tidur siang.

Terungkap di persidangan, Jaksa menuturkan sederetan kelakuan kejam Rosdiana terhadap Mayang.

Rosdiana menganggap tubuh Mayang bau, hingga menyuruh Rosdiana mandi dengan pintu kamar mandi terbuka serta jendela juga terbuka. Akibatnya, orang diluar kamar mandi yang saat itu adalah Rosdiana dan suaminya secara langsung bisa melihhat ketelanjangan Mayang.

Selesai mandi, Rosdiana membuang handuk Mayang karena dia sebut bau. Mayang disuruh mengeringkan tubuhnya dengan tetap bertelanjang sampai dengan air yang menempel ditubuhnya kering dengan sendirinya.

Mayang yang merasa malu berusaha menutupi kemaluannya, terlebih lagi suami Rosdiana mondar mandir disekitar kamar mandi dan melihat dari jarak dekat kemaluannya.

Tetapi Rosdiana justru malah menendang selangkangan Rosdiana agar kedua tangan Mayang menyingkir dari menutupi kemaluannya.

Tak berhenti sampai disitu, Rosdiana juga sempat menabok kemaluan Mayang.

Disamping disuruh mandi telanjang, Rosdiana beberapa kali membuka Bra yang dikenakan Mayang hingga payudaranya terekspos dan menjadi tontonan Rosdiana serta suaminya. Hal tersebut dilakukan saat Rosdiana menganggap Mayang sedang mengantuk atau melakukan kesalahan lainnya.

PRT yang Digrepe-Grepe Lapor Polisi, Pensiunan Dokter di Hong Kong Island ini Ternyata Miliki Beberapa Koleksi Video “Hoho Hihe” Dirinya dengan Beberapa PRT Asing

Aksi mengkespos payudara juga pernah dilakukan di lain kesempatan dengan merobek kaos yang doikenakan Mayang kemudian setelah Bra terlepas dan payudara terekspos, Rosdiana mencubit puting salah satu payudara Mayang hingga mengerang kesakitan.

Aksi Rosdiana terungkap saat Mayang dikembalikan ke agen yang menyalurkan dan dengan didampingi oleh agen yang menyalurkan, Mayang membuat laporan Polisi.

Didepan persidangan pada Kamis (08/07/2021) kemarin, Jaksa penuntut umum menuntut Rosdiana dengan kesalahan berlapis.

Ada atas enam dakwaan yang diajukan, termasuk karena secara sukarela melukai korban dan menghina kesopanannya.

Jaksa menuntut Rosdiana dihukum penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak SGD 7.500.

Jika merujuk pada penyebutan usia Mayang saat sidang adalah 21 tahun, pada September 2017 lalu saat Mayang mulai bekerja di rumah tangga Rosdiana, mungkinkah masih berusia 17 tahun ? []

Sumber Straits Time dan CNA

Advertisement
Advertisement