November 28, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kementrian P2MI Memastikan Akan Memberikan Layanan yang Cepat Untuk PMI Yang Menjadi Korban Kebakaran di Hong Kong

2 min read

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyampaikan informasi terkini terkait kebakaran besar yang melanda Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025 pukul 16.44 waktu Hong Kong.

Sampai siang hari ini, kebakaran tersebut telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 94 jiwa, 76 korban luka serta 170-an laporan orang hilang.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyatakan duka cita mendalam atas musibah ini dan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan pelindungan maksimal kepada seluruh WNI/ pekerja migran yang terdampak.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong bergerak cepat untuk memastikan hak-hak para Pekerja Migran terpenuhi, baik yang selamat maupun keluarga korban yang meninggal dunia,” ujar Menteri Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan, pada Jumat, 28 November 2025.

Kondisi WNI/Pekerja Migran Terdampak

Berdasarkan koordinasi intensif antara Kementerian P2MI, KJRI Hong Kong, dan otoritas Hong Kong (HK Police, Fire Services Department, serta Hospital Authority), terdapat 6 WNI/Pekerja Migran yang terdata terdampak:

1. Novita, Meninggal dunia, jenazah dibawa ke Alice Ho Miu Ling Nethersole Hospital.

2. Erawati,  Meninggal dunia di lokasi kejadian.

3. Kholifah Saefudin, Sedang dirawat di North District Hospital.

4. Erna Mayang Sari, Selamat, telah dievakuasi ke rumah kerabat majikan di Shatin, Hong Kong.

5. Arik Sugiarti, Selamat, berada di shelter darurat Pemerintah Hong Kong. 

6. Puspita,  Selamat, berada di shelter darurat Pemerintah Hong Kong.

Kementerian P2MI telah dan terus melakukan serangkaian tindakan pelindungan, antara lain:

a. Validasi dan pendataan lengkap identitas, dokumen, majikan, serta lokasi penanganan korban.

b. Pendampingan bagi Pekerja migran yang selamat, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, komunikasi dengan keluarga di Indonesia, dan bantuan layanan konsuler.

c. Penanganan jenazah korban meninggal dunia, Kementerian P2MI segera mengirim tim Pelindungan pekerja migran khusus ke Hong Kong untuk mengurus identifikasi resmi, dokumen, serta opsi repatriasi jenazah ke tanah air.

Komunikasi resmi kepada keluarga akan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri.

d. Real-time reporting– Kementerian P2MI akan menyampaikan perkembangan situasi setiap ada informasi baru.

“Kami memastikan tidak ada satu pun Pejerja Mifran yang terabaikan. Tim kami akan bekerja 24 jam hingga semua proses pelindungan selesai,” tegas Menteri Mukhtarudin. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply