April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kenaikan Iuran Dibatalkan, Kelebihan Pembayaran Peserta Harus Dikembalikan

2 min read
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja (foto Tribun News)

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja (foto Tribun News)

JAKARTA – Pembatalan Perpres No. 75 Tahun 2019 oleh Mahkamah Agung (MA) yang selanjutnya secara resmi keputusan pembatalan tersebut diedarkan pada Senin (09/03/2020) kemarin menuai sambutan positif dari masyarakat khususnya peserta BPJS.

Pasalnya, beberapa kalangan menilai, peraturan tersebut bergesekan dengan beberapa aturan perundang-undangan yang telah diundangkan sebelumnya dan masih berlaku hingga saat perpres dibuat bahkan hingga sekarang.

Menanggapi perihal seluruh peserta BPJS selama tiga bulan belakangan telah membayar dua kali lipat dari besaran tarif sebelumnya, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, di Bandung, Selasa 10 Maret 2020 mengungkapkan, Pemerintah/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mengembalikan kelebihan iuran yang sudah dibayarkan peserta pada Januari dan Februari 2020.

“Pemerintah/BPJS Kesehatan harus segera menyusun teknis pengembalian uang tersebut.” tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat.

Langkah tersebut, menurut dia, harus dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jika pemerintah konsisten terhadap konsep “equality before the law” dan “rule of law”, putusan MA wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Firman menyatakan, teknis pengembalian sebaiknya segera disusun melalui regulasi/tupoksi agar peserta BPJS Kesehatan mendapatkan kepastian hukum.

“Prinsipnya, jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah membayar iuran dikurangi atau dirugikan,” jelasnya.

Firman mengatakan, jika kelebihan iuran Januari dan Februari tidak dikembalikan, peserta BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan persoalan tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kabupaten/kota se-Indonesia.

Pasalnya, hak peserta tersebut diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak arogan, otoriter, dan sewenang-wenang, dengan mengabaikan putusan MA. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum “rechtsstaat” atau “rule of law”. []

Advertisement
Advertisement