February 7, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kenalkan, Namanya Diana, Ratu Trafficking Yang Telah Menjual Ratusan PMI

1 min read

Diana Aman (Lingkaran Merah), Perempuan Bergelar Ratu Trafficking ini telah menjual ratusan pekerja migran

JAKARTA – Terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking Diana Aman dikabarkan ditangkap tim Kejari Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Terpidana kasus TPPO ditangkap di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan ketika hendak membuat paspor dengan tujuan Malaysia,” kata Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Iwan Kurniawan, Jumat, 31 Agustus 2018.

Menurut Iwan, saat ini tim Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT sedang menuju ke Tanjungbalai untuk menjemput terpidana untuk dibawa ke Medan, Sumatra Utara (Sumut), selanjutnya akan dibawa kembali ke Kupang untuk ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Tim dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT lagi ke Tanjung Balai untuk jemput terpidana. Dari sana ke Sumatra Utara dulu baru ke NTT,” kata Iwan.

Diana Aman yang dikenal sebagai Ratu Trafficking adalah terdakwa perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan. Dia melarikan diri setelah majelis hakim yang mengadili perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanannya dari tahanan Lapas Wanita Kupang menjadi tahanan kota.

Dalam kasus tersebut, terpidana Diana Aman divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kelas IA Kupang.

Diana merupakan buronan Kejari Kota Kupang setelah melarikan diri, sebelum majelis hakim PN Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis terhadapnya pada 30 Mei 2017 lalu. [Johanes]

Advertisement
Advertisement