Kepala BP2MI: Negara Belum Benar-Benar Hadir Lindungi PMI
JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung penuh penguatan kelembagaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) seiring dengan semakin kompleksnya persoalan yang menimpa Pekerja Migran Indonesia dan semakin besarnya kontribusi devisa terhadap pendapatan negara. Kehadiran negara perlu lebih diperkuat untuk memberikan pelindungan yang utuh kepada Pekerja Migran Indonesia.
Demikian ditegaskan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Negara belum benar-benar hadir untuk memberikan pelindungan yang utuh kepada Pekerja Migran Indonesia”, tegas Benny.
Digelar di Ruang Padjadjaran Gedung B DPD RI, Selasa (25/06/2024), Benny menerangkan sebelas persoalan pokok yang kerap dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia. Persoalan-persoalan tersebut berpusar pada perjanjian penempatan, pendidikan anak Pekerja Migran Indonesia, barang kiriman, jaminan sosial, sindikat penempatan ilegal, data ganda Pekerja Migran Indonesia, rehabilitasi sosial, perluasan skema G to G, praktik ijon rente, penanganan Pekerja Migran Indonesia terkendala, dan biaya penempatan.
Benny melanjutkan, dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara memberikan mandat dan kewenangan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tidak hanya kepada Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Terdapat 9 kewenangan Pemerintah Provinsi pada pasal 40, 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada pasal 41, serta 5 tanggung jawab yang menjadi kewenangan desa pada pasal 42,” terangnya.
Oleh karena itu, Benny menyebut, perlu dorongan politik DPD RI untuk menguatkan peran pemerintah daerah dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Adapun atas apa yang disampaikan Kepala BP2MI tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, menyambut dengan positif.
“Kita ketahui bersama sumbangan devisa Pekerja Migran Indonesia terhadap negara mencapai 227 Triliun, di bawah sedikit sumbangan sektor migas, sudah selayaknya ada perhatian khusus negara terhadap saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri ini,” jelas Hasan.
Selain itu, Hasan melanjutkan, BP2MI perlu diberikan kewenangan yang luas oleh negara supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. “Kalau perlu, BP2MI bisa berdiri sendiri sebagai salah satu kementerian yang membidangi secara khusus Pekerja Migran Indonesia. Mudah-mudahan ini bisa kita wujudkan”, pungkasnya. []